Blitar (beritajatim.com) – Kasus suami tega mengecor istrinya sendiri yang terjadi di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada akhir 2023 lalu, akhirnya tuntas proses sidangnya. Terdakwa Suprio Handono mendapatkan vonis hukuman 12 tahun penjara majelis Hakim.
Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dan pengecoran terhadap istrinya sendiri Fitriani. Dalam persidangan Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian.
“Terdakwa Suprio Handono dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Usai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian,” ujar Kasi Intelijen Kejari Blitar Prabowo Saputro.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, pada sidang sebelumnya, JPU juga menuntut Suprio dengan hukuman 12 tahun penjara. Karena terdakwa memang bersalah melanggar pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dari putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan menerima. Dalam arti, mereka tidak mengajukan banding ke proses hukum yang lebih tinggi. Dengan begitu, JPU segera menyiapkan administrasi untuk melaksanakan putusan pengadilan terhadap terdakwa Suprio ini.
“Alasan yang memberatkan hukuman terdakwa yakni tega membunuh istrinya. Bahkan saat itu, mayatnya dicor atau disemen di dalam rumahnya. Tidak hanya itu, rumah itu juga sempat dijual. Hal ini dikuatkan dari keterangan saksi-saksi,” ungkapnya.
Menurut Prabowo, kasus suami cor istri ini merupakan perkara penting. Sebab, mendapatkan perhatian warga dan juga disorot media massa untuk meliput sidang tersebut. Karena itu, laki-laki 31 tahun tersebut harus mendekam di jeruji besi hingga 2036.
Untuk diketahui, Suprio Handono merupakan terdakwa kasus KDRT. Bermula saat warga Desa Bacem bernama Sugeng Riyadi dikejutkan dengan temuan tulang belulang yang dicor di dasar lantai kamar pada 21 November 2023. Hal itu terungkap saat dia hendak merenovasi hunian yang baru dibelinya dari adik iparnya, SH, yang kini berstatus tersangka.
Sebelum dikubur, Suprio menganiaya korban hingga tewas pada Oktober 2021 lalu. Korban dalam kondisi tanpa busana dikubur di lubang sedalam 1,5 meter. Guna menghilangkan jejak, Suprio juga turut memendam sejumlah perhiasan dan pakaian milik istrinya ke dalam lubang galian tersebut.[owi/aje]