Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Viral Video Aksi Koboi Anggota KSOP Bakauheni Todongkan Senpi ke Petugas Parkir

Viral Video Aksi Koboi Anggota KSOP Bakauheni Todongkan Senpi ke Petugas Parkir

GELORA.CO – Sebuah video aksi koboi yang melibatkan oknum anggota Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, viral di media sosial.

Ia menodongkan senjata api kepada petugas tiket di Pos Traffic 3 Pelabuhan Bakauheni pada Jumat, 31 Maret 2025, sekitar pukul 04.54 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi ketika oknum anggota KSOP berinisial YS berusaha keluar dari pelabuhan tetapi kartu aksesnya sudah tidak aktif.

Akibatnya, ia terhambat untuk keluar dan diduga tersulut emosi, YS mengeluarkan senjata yang menyerupai pistol dan mengarahkan ke petugas kasir yang mengenakan seragam merah bata bertuliskan PJTK.

“Ketika itu, pegawai syahbandar mengacungkan pistol,” ujar salah satu petugas yang menyaksikan kejadian tersebut.

Laporan dan Tindakan Polisi

Kejadian ini segera dilaporkan kepada pimpinan pelabuhan dan kepolisian.

Korban, petugas PJTK berinisial KMI, menjelaskan bahwa saat kejadian ia sedang bertugas sebagai operator pelabuhan.

“Saya mendengar suara letusan senjata api yang ditodongkan oleh oknum pegawai KSOP,” jelas KMI.

Saya meminta dia membayar tarif keluar sebesar Rp 40 ribu, tetapi dia tidak terima dan melakukan pemaksaan,” lanjutnya.

Dalam keadaan panik, KMI tidak sempat membuka pintu portal dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke KSKP Pelabuhan Bakauheni.

KMI berharap agar kejadian ini ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.

“Ya, semua ditindaklanjuti saja,” ujarnya, menekankan pentingnya keadilan dalam kasus ini.

Status Hukum Pelaku

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengonfirmasi bahwa oknum YS menembakkan airsoft gun jenis Glock 19 dan mengancam petugas loket.

“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api,” tambahnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara