GELORA.CO – Alief Gufran, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau drop out (DO).
Pemecatan mahasiswa angkatan 2019 itu menuai protes keras dari mahasiswa dan heboh di media sosial dengan narasi Alief di-DO diduga setelah demo menyikapi kasus pelecehan seksual.
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di ruangan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas. Dosen tersebut diduga melecehkan mahasiswinya yang sedang bimbingan skripsi. Unhas sudah memberikan sanksi berat kepada pelaku.
Benarkah Alif di-DO karena demo kasus pelecehan seksual?
Kepala Humas Unhas, Ahmad Bahar, menyatakan Alief diberhentikan sebagai mahasiswa FIB tidak berkaitan dengan demo tersebut.
“Itu kasus yang berbeda. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan demo pelecehan seksual,” kata Ahmad, Kamis malam (28/11).
Ahmad melanjutkan, “Ada beberapa pasal yang dilanggar dalam Peraturan Senat Akademik Unhas. Mulai pelanggaran ringan seperti demo tidak sopan hingga pelanggaran berat seperti minum alkohol dalam kampus.”
Pemberian sanksi terhadap Alief tidak serta-merta langsung diberikan, melainkan telah terlebih dahulu diberikan sanksi teguran lisan, surat peringatan, hingga pemecatan. Kasus Alief pun telah bergulir sejak Oktober lalu.
“Teguran-teguran lisan, tidak langsung. Jadi soal demo (sikapi pelecehan seksual) itu hanya kebetulan saja, keputusan ini keluar dia baru habis demo, jadi beririsan,” kata Ahmad.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau drop out (DO) sesuai dengan surat keputusan Rektor Unhas nomor: 13527/UN4.1/@024 ini terpaksa diberikan kepada Alief karena untuk menjunjung tinggi kode etik akademik Unhas.
“Jadi keputusan itu berat dan terpaksa harus kita lakukan,” kata Ahmad.