”Berobat ke Malaysia tanggal 16 (Januari 2026), sampai sana dijemput, dia nggak pakai kursi roda, jalan dia. Di sini (Indonesia) pakai kursi roda gratis, di sana kan bayar, yauda jalan saja,” kata dia.
Terpisah, Roy Suryo juga memastikan bahwa sosok dalam video itu memang benar Eggi. Dia menyebut, video itu dikirim sendiri oleh Eggi ke beberapa orang melalui pesan WhatsApp. Dia pun mendoakan agar Eggi yang tengah berobat di Malaysia dimudahkan urusannya.
”Agar sebaiknya tidak menyetir sendiri mobil di luar negeri, apalagi kemarin tampak jelas harus pakai kursi roda dan masih menggunakan SIM Indonesia meski bisa berlaku terbatas di Malaysia,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan telah menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait ijazah Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (16/1). Dia menyampaikan bahwa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang menerbitkan SP3 tersebut.
”Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES (Eggi Sudjana) dan DHL (Damai Hari Lubis). Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi.
Menurut Budi, keputusan itu diambil oleh penyidik setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice terhadap kedua tersangka. Gelar perkara itu dilakukan pada Rabu (14/1) lalu. (fajar)
