Jakarta, Beritasatu.com – Viral di media sosial, sebuah kartu nikah palsu yang hanya menampilkan foto suami di bagian depan dengan tulisan “Kementrian Agama” (bukan “Kementerian Agama”), dan bagian belakang terdapat empat kolom untuk foto istri.
Ternyata, kartu tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan termasuk dalam kategori hoaks.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa kartu nikah palsu tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Kemenag. “Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu termasuk hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kemenag,” tegas Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Selasa (3/12/2024).
Kamaruddin menjelaskan bahwa mulai Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, pasangan pengantin yang menikah akan mendapatkan kartu nikah digital. Kartu nikah digital ini menampilkan foto pasangan suami dan istri di bagian depan, lengkap dengan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.
Pada bagian atas kartu terdapat nama Kementerian Agama Republik Indonesia, diapit oleh gambar Garuda dan logo Kemenag.
Selain itu, di bagian bawah kartu terdapat informasi mengenai KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang dapat dipindai untuk terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin dapat diakses melalui pemindaian barcode tersebut.
Kamaruddin Amin menambahkan bahwa layanan kartu nikah digital ini dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada lebih dari 5.800 KUA yang telah terintegrasi dengan Simkah Web dan jumlah ini terus berkembang.
Proses untuk mendapatkan kartu nikah digital sangat mudah. Pasangan calon pengantin cukup mengisi formulir pendaftaran melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/. Setelah melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp yang telah didaftarkan oleh pasangan pengantin.
Untuk menghindari kartu nikah palsu, penting untuk dicatat. Bahwa kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah fisik. Pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah secara fisik. Namun, kartu nikah digital akan diberikan melalui email atau WhatsApp. Bagi pasangan yang menginginkan kartu nikah fisik, mereka dapat mengajukan permohonan ke kepala KUA setempat, selama persediaan kartu fisik masih ada.