Viral Aturan Baru Pengisian BBM Dibatasi Hari, Ternyata Hoaks!

Viral Aturan Baru Pengisian BBM Dibatasi Hari, Ternyata Hoaks!

Surabaya (beritajatim.com) – Saat ini tengah viral di media sosial tentang informasi yang menyebutkan aturan baru pengisian BBM untuk mobil dan motor. Aturan baru tersebut diklaim dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pertamina.

Informasi tersebut tercantum di salah satu akun Facebook dengan tanggal 21 September 2025. Unggahan tersebut juga menyertakan keterangan kendaraan dengan pajak mati tidak akan dilayani.

Berikut isi informasi tersebut:

“Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina. Yang mobil dan motornya mati pajak atau surat kosong tidak dilayani isi BBM.”

Juga terdapat keterangan yang menyatakan demikian:

“Yang lagi viral,,,, aturan baru dari pemerintah dan Pertamina,,,, jangka Waktu pengisian BBM mobil 7hari dan motor 4 hari,,yang motor dan mobilnya mati pajak atau kosong tidak dilayani #bbm #pertamina #viral”

Terkait keberadaan informasi di atas, Vice President Corporate Communications PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, memberikan klarifikasi. Dia secara tegas menyatakan informasi tersebut hoaks atau bohong.

“Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks,” ujar Fadjar melalui pesan yang diterima beritajatim.com melalui WhatsApp.

Fadjar lalu memberikan imbauan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media social. “selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan PERTAMINA,” tutup Fadjar. [beq]