Jakarta: Sebuah video seorang anak menjadi korban perundungan viral di media sosial. Anak dalam video tersebut yang diketahui anak berkebutuhan khusus (ABK) dipaksa memakan daging musang.
Dalam video viral terlihat anak tersebut memakan kepala hewan liar itu. Terdengar orang-orang di belakang video mengolok-ngoloknya.
Terdapat juga percakapan perekam video dengan anak tersebut, soal daging apa yang dimakannya.
“Daging apa itu?” tanya perekam video.
“Lasun (musang),” jawab korban.
Polisi Tangkap Pelaku
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meringkus tiga orang pelaku perundungan yang diduga memaksa seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) memakan daging musang yang videonya viral di media sosial.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” kata Kusworo dikutip dari Antara, Rabu, 18 Desember 2024.
Kusworo menjelaskan dalam video tersebut korban dipaksa makan daging musang yang telah dimasak dan pelaku juga melontarkan kata-kata kasar.
“Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan,” kata dia.
Kusworo membeberkan motif para pelaku. Berdasarkan pemeriksaan motif mereka untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.
Namun, setelah video tersebut viral mereka justru mendapat kecaman publik. Bahkan salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya karena takut.
“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” kata Kusworo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Jakarta: Sebuah video seorang anak menjadi korban perundungan viral di media sosial. Anak dalam video tersebut yang diketahui anak berkebutuhan khusus (ABK) dipaksa memakan daging musang.
Dalam video viral terlihat anak tersebut memakan kepala hewan liar itu. Terdengar orang-orang di belakang video mengolok-ngoloknya.
Terdapat juga percakapan perekam video dengan anak tersebut, soal daging apa yang dimakannya.
“Daging apa itu?” tanya perekam video.
“Lasun (musang),” jawab korban.
Polisi Tangkap Pelaku
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meringkus tiga orang pelaku perundungan yang diduga memaksa seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) memakan daging musang yang videonya viral di media sosial.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” kata Kusworo dikutip dari Antara, Rabu, 18 Desember 2024.
Kusworo menjelaskan dalam video tersebut korban dipaksa makan daging musang yang telah dimasak dan pelaku juga melontarkan kata-kata kasar.
“Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan,” kata dia.
Kusworo membeberkan motif para pelaku. Berdasarkan pemeriksaan motif mereka untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.
Namun, setelah video tersebut viral mereka justru mendapat kecaman publik. Bahkan salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya karena takut.
“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” kata Kusworo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(RUL)