Vidi Aldiano Bernapas Lega, Gugatan Hak Cipta “Nuansa Bening” Keenan Nasution Kandas

Vidi Aldiano Bernapas Lega, Gugatan Hak Cipta “Nuansa Bening” Keenan Nasution Kandas

Bisnis.com, JAKARTA — Vidi Aldiano bisa bernapas lega usai gugatan hak cipta yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti soal lagu “Nuansa Bening”, dengan total ganti rugi senilai Rp28,4 miliar, kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Kamis (20/11/2025), sebanyak tiga gugatan hak cipta yang ditujukan kepada penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh majelis hakim, yang dibacakan pada Rabu (19/11/2025).

Eksepsi yang diajukan oleh Vidi selaku Tergugat telah dikabulkan, sehingga majelis hakim tidak perlu melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara. 

Adapun, bunyi amar putusan perkara No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yakni dalam eksepsi: mengabulkan eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat.

Sementara, amar putusan dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Selain itu, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dengan total Rp2,4 juta.

Adapun, majelis hakim untuk perkara No. 73 dan No. 74 terdiri atas Joko Dwi Atmoko sebagai ketua serta H. Sunoto dan Mochamad Arief selaku anggota. Sementara, majelis hakim perkara No. 53 terdiri atas Achmad R. Purba sebagai ketua serta Faisal dan Khusaini selaku anggota.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, perkara ini bermula saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum, mendaftarkan gugatan hak cipta dengan No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.

Dalam petitumnya, Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta.

Vidi Aldiano diminta untuk membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Tergugat di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag).

Gugatan selanjutnya dengan perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan Para Penggugat pada 30 Juni 2025. Tergugat disebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah mengedarkan (mendistribusikan) lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam tiga platform musik digital tanpa seizin Para Penggugat.

Tiga platform yang dimaksud antara lain Apple Music, YouTube Music, dan Spotify. Adapun, ganti rugi yang ditulis dalam petitum adalah senilai total Rp3 miliar.

Terakhir, Rudi Pekerti melayangkan gugatan dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kepada Vidi pada 3 Juli 2025. Vidi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu “Nuansa Bening” menjadi nama Penggugat dan Keenan Nasution dalam tiga platform musik digital tersebut dan membayar denda kerugian sebesar Rp900 juta.