Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah kembali berencana menerapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Dimana DPR telah memasukkan RUU Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak ke dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas.
Menilik rencana tax Amnesty Jilid III, Ekonom Senior, Anny Ratnawati tidak mau berandai-andai dan mengatakan kepastiannya masih menunggu pernyataan pemerintah terkait urgensi dan rencana pastinya agar tidak menimbulkan polemik.
Sementara terkait pelaksanaan Tax Amnesty Jilid I dan II, Anny ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang erat kaitannya terhadap analisis pajak dan pengawasan pajak di masa depan. Hal terpenting dari program ini adalah pemanfaatan data tax amnesty oleh Dirjen Pajak untuk analisis kepatuhan pajak.
Jika DJP bisa maksimal memanfaatkan hasil Tax Amnesty Jilid I dan Jilid II maka Kemenkeu bisa mendorong perbaikan tax ratio dan regulasi yang penting dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi RI.
Seperti apa ekonom melihat urgensi tax amnesty? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Ekonom Senior, Anny Ratnawati dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Jum’at, 22/11/2024)