Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada para pelaku usaha di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya. Prabowo harap dengan kebijakan ini mereka dapat bekerja dengan tenang.
Video Pernyataan Prabowo Setelah Hapus Utang UMKM-Petani-Nelayan
Read Also
Recommendation for You
Jakarta – Indonesia bakal memindahkan sejumlah narapidana ke negara asalnya. Mereka yang dipindah itu terdiri…
Jakarta – Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, melaporkan…
Jakarta – Pengacara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan, mendatangi Gedung KPK, Jakarta, usai kliennya…