Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Ringkasan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5020080/original/094172400_1732505908-KPK_Resmi_Tetapkan_Gubernur_Bengkulu_Jadi_Tersangka.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Ringkasan