UU Perampasan Aset Mulai Digodok, Sekadar Gimik atau Keseriusan Pemberantasan Korupsi?

UU Perampasan Aset Mulai Digodok, Sekadar Gimik atau Keseriusan Pemberantasan Korupsi?

UU Perampasan Aset Mulai Digodok, Sekadar Gimik atau Keseriusan Pemberantasan Korupsi?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali terdengar dari Senayan, setelah sekian lama menjadi wacana, kini berubah menjadi rancangan.
RUU Perampasan Aset
sebelumnya pernah populer di masyarakat, bukan karena calon beleid ini dibahas untuk disahkan, tetapi karena ucapan Ketua Komisi III DPR-RI pada 2023, Bambang Pacul.
Politikus PDI-P ini merespons permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang saat itu meminta agar Perampasan Aset segera diundangkan.
Kata dia, Dewan tak bisa berbuat banyak atas permintaan pemerintah, mereka hanya membeo jika ketua umum partai politiknya menyuruh.
“Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak,” kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Sontak masyarakat saat itu bertanya, apakah DPR bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat, atau berubah menjadi dewan perwakilan partai politik.
Dua tahun berselang, tepatnya pada 15 Januari 2025, DPR akhirnya membuka lembaran baru terkait RUU Perampasan Aset.
RUU ini merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2025.
Rancangan aturan yang berkaitan dengan perampasan aset tindak pidana ini kemudian dibuka di forum rapat kerja Komisi III DPR-RI, Kamis (15/1/2025).
Wakil Ketua Komisi III
DPR RI
Sari Yuliati mengatakan, pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu upaya untuk memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat di Gedung DPR RI.
Menurut Sari, penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara, tetapi juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” kata dia.
Masih Sari, DPR tak lantas main kebut untuk membuat RUU yang drafnya berisi 62 pasal tersebut.
Partisipasi publik dinilai menjadi bagian penting, sehingga diperlukan waktu untuk menyusun dengan hati-hati.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” ujar Sari.
Untuk agenda pertama, RUU berfokus pada proses penyusunan naskah akademik.
Kemudian dilanjutkan dengan naskah akademik untuk hukum acara perdata.
Proses panjang terus berlanjut dengan pendalaman, diskusi dengan masyarakat sipil, hingga penarikan kesimpulan.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono mengatakan, draf RUU ini telah rampung disusun, terdiri dari delapan bagian dan 62 pasal.
Adapun delapan bab tersebut meliputi Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas, Bab IV Hukum Acara Perampasan Aset, Bab V Pengelolaan Aset, Bab VI Kerja Sama Internasional, Bab VII Pendanaan, dan Bab VIII Ketentuan Penutup.
“Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan,” ujar Bayu.
Selain struktur bab, RUU Perampasan Aset juga memuat 16 pokok pengaturan.
Pokok-pokok tersebut antara lain ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis dan kriteria aset yang dapat dirampas, hingga pengajuan permohonan dan hukum acara perampasan aset.
RUU ini juga mengatur pembentukan lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban aset, kerja sama internasional, perjanjian bagi hasil dengan negara lain, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, serta ketentuan penutup.

Pemulihan aset
merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara melalui kepastian hukum, dengan tetap berdasarkan nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Bayu.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari meragukan keseriusan DPR dalam pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut.
Keraguannya bukan tanpa alasan, dia menyebut situasi
pemberantasan korupsi
di Indonesia sudah dilemahkan oleh DPR sendiri melalui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum lagi penegak hukum, kata Feri, masih ada yang terjerat kasus korupsi.
“Tentu akan lebih banyak gimiknya dibandingkan kesungguhan menciptakan Undang-Undang Perampasan Aset yang betul-betul mampu menata ulang negara ini,” kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (17/1/2025).
Padahal, kata Feri, pemberantasan korupsi melalui upaya perampasan aset ini adalah mandat dari konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait korupsi (
United Nations Convention Against Corruption
[UNCAC]) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006.
Dalam konvensi tersebut dijelaskan, Indonesia harus segera memenuhi beberapa beleid dan ketentuan terkait pemberantasan korupsi.
“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, lembaga khusus pemberantasan korupsi, pembatasan uang kartal, pencucian uang, dan perampasan aset atau yang disebut sebagai
StAR
(
Stolen Asset Recovery
). Dan bagi saya, itu perlu diseriusi kalau memang kita betul-betul punya keinginan melakukan pemberantasan korupsi,” katanya.
Dia juga mengingatkan, RUU yang dibahas ini tentu akan membuat pelaku korupsi yang sedang berjalan merasa tidak nyaman.
DPR akan menghadapi tekanan hebat dari luar, khususnya para pelaku korup.
Hal ini tentu sangat menguji kredibilitas para anggota Dewan.
Dia berharap, para anggota Dewan tidak menjatuhkan kepercayaan publik kepada instrumen legislatif dengan lebih banyak membuat gimik ketimbang serius menggodok RUU Perampasan Aset ini.
“Apalagi sifat kenapa ketidakpercayaan kepada institusi politik rendah itu, ya karena mereka merasa apa pun yang mereka lakukan tetap akan terjadi, dan rakyat tidak punya kekuasaan untuk mengubah fakta-fakta kepentingan politik itu sama sekali,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.