UU APBN 2026 Terbit, Ini Rincian Target Pajak Prabowo Rp2.693 Triliun

UU APBN 2026 Terbit, Ini Rincian Target Pajak Prabowo Rp2.693 Triliun

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akhirnya menerbitkan Undang-Undang (UU) No.17/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2026. Pada UU tersebut, penerimaan pajak senilai Rp2.693,7 triliun diperincikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, UU APBN 2026 telah disahkan pada rapat paripurna DPR pada September 2025 lalu. Secara umum, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun dan penerimaan sebesar Rp3.153,6 triliun. Dengan demikian, defisit ditetapkan sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68% terhadap PDB.

UU tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan telah diundangkan pada hari yang sama. Namun, dokumen salinan UU No.17/2025 itu baru diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretariat Negara yang bisa diakses oleh publik.

“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian bunyi pasal 54 UU tersebut, dikutip pada Rabu (7/1/2025).

Secara terperinci, penerimaan negara yang ditetapkan Rp3.153,6 triliun meliputi penerimaan perpajakan Rp2.693,7 triliun dan PNBP Rp459,1 triliun. Sementara itu, hibah ditargetkan senilai Rp666,2 miliar.

Penerimaan perpajakan itu mencakup pendapatan pajak dalam negeri senilai Rp2.601,2 triliun sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat (2) sampai dengan (7) secara terperinci meliputi pajak penghasilan (PPh) Rp1.209,3 triliun, pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp995,2 triliun, serta pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp26,1 triliun.

Kemudian, target penerimaan pajak dalam negeri itu juga mencakup cukai dari hasil tembakau, minuman etil alkohol (MMEA), etil alkohol atau etanol, serta minuman berpemanis dalam kemasan senilai Rp243,5 triliun.

Selanjutnya, pendapatan pajak lainnya yaitu Rp126,93 triliun.

Di sisi lain, pemerintah turut menargetkan pendapatan pajak perdagangan internasional sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat (8) yakni Rp92,4 triliun.

Lalu, pendapatan lainnya meliputi bea masuk Rp49,9 triliun dan bea keluar Rp42,5 triliun.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden,” demikian bunyi pasal 4 ayat (11).

Di sisi lain, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun yang meliputi belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp692,9 triliun.

Sementara itu, pasal 23 UU tersebut mengatur bahwa defisit anggaran yang ditimbulkan akibat pendapatan yang lebih kecil dari belanja yakni sebesar Rp689,1 triliun.

Secara terperinci, pembiayaan mencakup utang Rp832,2 triliun, investasi sebesar minus Rp203 triliun, pinjaman minus Rp404,1 miliar dan pembiayaan lainnya Rp60,4 triliun.

“Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan,” bunyi pasal 24.