Ade Kuswara diduga menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030.
Hal itu diungkap KPK saat menetapkan Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka korupsi suap ijon proyek, Sabtu dini hari (20/12/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang tersebut diduga diterima Ade Kuswara melalui dua penerimaan.
“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,” ujar Asep.
Asep juga mengatakan, Ade Kuswara diduga menerima ijon atau uang proyek sejak Desember 2024-Desember 2025 kepada pihak swasta yang jumlahnya mencapai Rp 9,5 miliar. Jika dijumlahkan maka Ade Kuswara diduga menerima uang hingga Rp 14,2 miliar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453249/original/070393900_1766473120-WhatsApp_Image_2025-12-23_at_13.54.25.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)