Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Dewan Pembina Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Iskandar Zulkarnain menyampaikan beberapa usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pertama, IPHI mengusulkan terkait peran Badan Penyelenggara Haji (BPH), sehingga dibutuhkan penyelerasan peran BPH dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam regulasi. Kedua, pihaknya juga mengusulkan komite tetap haji.
“Karena penyelenggaraan haji itu melibatkan beberapa kementerian dan lembaga. Tidak hanya Kementerian Agama saja, tidak hanya BPKH saja, tapi ada Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Luar Negeri, dan sebagainya. Jadi harus ada komite tetap haji yang nanti akan melakukan orkestrasi setiap tahun tentang penyelenggaraan haji, sehingga tujuan membuat haji ini lebih baik kepada jemaah lebh terjangkau itu dapat terlaksana,” kata Iskandar saat menghadiri Rapat Panja Komisi VIII DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Rabu (5/3/2025).
Kemudian, IPHI mengusulkan agar BPKH sebagai lembaga keuangan memiliki modal seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Ia juga menyinggung manajemen risiko keuangan haji. Pasalnya, kata Iskandar, investasi memiliki banyak risiko.
“Perlu adanya cadangan risiko yang tentunya sesuai best practice lembaga-lembaga keuangan dunia, termasuk di antaranya fluktuasi pasar karena selama ini menerima dalam rupiah, membelanjakan dalam valuta asing. Kecuali bisa diubah undang-undangnya, termasuk juga bisa menerima dalam mata uang asing, termasuk juga emas karena sudah ada bank emas di sini,” paparnya.