Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Jadi 59 Tahun, Ini Perbandingannya dengan Negara Lain di ASEAN

Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Jadi 59 Tahun, Ini Perbandingannya dengan Negara Lain di ASEAN

Jakarta: Pemerintah resmi mengubah batas usia pensiun pekerja di Indonesia. Mulai Januari 2025 usia pensiun naik menjadi 59 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

“Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu, 8 Januari 2025.

Batas usia pensiun pekerja di Indonesia untuk pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian sampai mencapai usia pensiun 65 tahun

Usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Perpanjangan batas usia pensiun menjadi kesempatan untuk menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
 

Lalu bagaimana dengan negara ASEAN lainnya? Berdasarkan data World Population Review negara ASEAN dengan usia pensiun paling tinggi adalah Filipina, yakni 65 tahun.

Dijelaskan usia pensiun bagi pegawai negeri sipil di Filipina adalah 65 tahun. Saat ini mereka memiliki pilihan untuk mengambil pensiun dini pada usia 60 tahun.

Berikut adalah daftar usia pensiun negara-negara ASEAN berdasarkan data World Population Review:

Filipina: 65 tahun
Singapura: 63 tahun 
Vietnam: 61 tahun
Malaysia, Thailand: 60 tahun
Indonesia: 59 tahun.

Jakarta: Pemerintah resmi mengubah batas usia pensiun pekerja di Indonesia. Mulai Januari 2025 usia pensiun naik menjadi 59 tahun.
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 
 
“Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu, 8 Januari 2025.

Batas usia pensiun pekerja di Indonesia untuk pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian sampai mencapai usia pensiun 65 tahun
 
Usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Perpanjangan batas usia pensiun menjadi kesempatan untuk menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
 

 
Lalu bagaimana dengan negara ASEAN lainnya? Berdasarkan data World Population Review negara ASEAN dengan usia pensiun paling tinggi adalah Filipina, yakni 65 tahun.
 
Dijelaskan usia pensiun bagi pegawai negeri sipil di Filipina adalah 65 tahun. Saat ini mereka memiliki pilihan untuk mengambil pensiun dini pada usia 60 tahun.
 
Berikut adalah daftar usia pensiun negara-negara ASEAN berdasarkan data World Population Review:

Filipina: 65 tahun
Singapura: 63 tahun 
Vietnam: 61 tahun
Malaysia, Thailand: 60 tahun
Indonesia: 59 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(RUL)