Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, memastikan bahwa kenaikan usia pensiun pada tahun 2025 tidak akan memengaruhi besaran iuran yang harus dibayarkan oleh pengusaha maupun pekerja.
Menurut Indah, kenaikan usia pensiun ini sudah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program tanpa menambah beban iuran.
“Kenaikan usia pensiun telah berjalan secara bertahap sejak tahun 2015. Tahun 2025 adalah kali ketiga kenaikan usia pensiun, dari sebelumnya 57 tahun pada 2022 menjadi 59 tahun,” jelas Indah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Ia menegaskan bahwa kenaikan ini berlaku otomatis tanpa memerlukan penetapan baru dari pemerintah. Kenaikan usia pensiun bertahap ini akan terus dilakukan setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.
Tidak Menambah Beban Iuran
Indah menekankan bahwa kenaikan usia pensiun ini tidak akan memengaruhi besaran iuran Jaminan Pensiun (JP), yang saat ini sebesar 3% dari upah bulanan. Iuran pensiun ini terdiri dari 2% kontribusi pengusaha dan 1% dari pekerja.
“Saat ini manfaat pensiun yang diterima peserta terendah sebesar Rp393.500 dan tertinggi mencapai Rp4.718.200 per bulan. Tidak ada kenaikan iuran meskipun usia pensiun bertambah,” tegasnya.