Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Segera Eksekusi Mantan Menteri Pertanian SYL

Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Segera Eksekusi Mantan Menteri Pertanian SYL

JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang dilayangkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020-2023.

Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari ANTARA, Senin (3/3).

BACA JUGA: Jaksa KPK Siap Panggil Semua Nama yang Tercatat dalam Dakwaan Ema Sumarna!

KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL. Selain itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini bisa dilakukan secara efektif.

Hukuman yang diberikan tidak hanya efek jera, namun hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrument dalam peningkatan asset recorvery.

Dalam perkara ini, pemerasan dalam jabatan menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.

Selanjutnya, KPK juga berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali.

BACA JUGA: Bongkar Atensi Dewan dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City, Jaksa KPK Periksa Saksi Andri Fernando Sijabat

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL0 dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020-2023 sehingga hukumannya ditetapkan 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025.

Meskipun majelis menolak permohonan kasasi SYL, majelis memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti.

“Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara,” sambungnya.

Merangkum Semua Peristiwa