Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Usai Disita Rp1,4 Triliun, Kubu Duta Palma Grup Klaim Tidak Mampu Bayar Gaji Karyawan

Usai Disita Rp1,4 Triliun, Kubu Duta Palma Grup Klaim Tidak Mampu Bayar Gaji Karyawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Duta Palma Grup menyatakan tidak mampu membayar gaji hingga tunjangan karyawan usai Kejagung menyita Rp1,4 triliun dalam kasus TPPU kegiatan usaha perusahaan.

Sebelumnya, dalam kasus ini terdapat tujuh perusahaan Duta Palma Group yang terjerat TPPU yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Asset Pacific hingga PT Darmex Plantations.

Kuasa Hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso mengatakan tujuh perusahaan itu belum mampu bayar hak karyawannya.

Pasalnya, menurut Handika, saat ini uang perusahaan tersebut telah disita dan rekening bank diblokir oleh penyidik Kejagung.

“Perusahaan tidak sanggup lagi membayar gaji, tunjangan beras dan tunjangan kesehatan ribuan karyawan Duta Palma Grup,” tuturnya kepada wartawan, Sabtu (5/12/2024).

Dia juga menekankan bahwa uang Rp1,4 triliun yang telah disita Kejagung tidak terkait dengan kasus korupsi Duta Palma Grup. 

Sebab, uang itu diklaim berasal dari kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

“Uang itu sebenarnya berasal dari usaha bisnis yg clear dan tidak mengandung anasir korupsi, uang itu akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan,” tambahnya.

Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada empat penyitaan uang ratusan miliar saat korps Adhyaksa itu mulai melakukan penyidikan terhadap kasus TPPU Duta Palma Grup.

Pertama, Kejagung mulai melakukan penyitaan Rp450 miliar pada Senin (30/9/2024). Uang ratusan miliar itu disita lantaran terkait dengan tindak pidana kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.

Uang tersebut diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Grup yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.

Selanjutnya, Kejagung juga turut menyita uang Rp372 miliar pada Rabu (2/10/2024). Uang ratusan miliar itu disita dari menara Palma, dan Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Kemudian, penyidik Jampidsus kembali menyita uang hasil dugaan tindak pidana TPPU sebesar Rp301,9 miliar pada Selasa (12/11/2024). Uang ini diduga disamarkan pada yayasan Darmex.

Teranyar, penyidik pada direktorat yang dipimpin Febrie Adriansyah itu menyita Rp288 miliar pada Selasa (3/12/2024). 

“Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dikutip Rabu (4/12/2024).