Usai Demo Ribuan Karyawan PT DI Desak THR dan Gajinya Segera Dibayar, Manajemen Buka Suara

4 April 2024, 17:08

TEMPO.CO, Bandung – PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PT DI buka suara perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H dan gaji ke para karyawannya yang sebelumnya dipersoalkan. Sekretaris Perusahaan PT DI Gemma Grimaldi menyebutkan, para direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan telah mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan.”Dalam pertemuan itu, Direktur Utama menegaskan bahwa pembayaran THR yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak kemarin sore (2 April 2024), telah diselesaikan seluruhnya hari ini,” ucap Gemma di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 3 April 2024, dikutip dari Antara.Gemma menjelaskan pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Beleid itu menyebutkan THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.Sementara untuk gaji atau upah bulan Maret 2024 yang belum dibayarkan, Gemma mengatakan bahwa gaji karyawan akan dibayarkan sebelum pekan pertama April 2024 ini berakhir. “Untuk gaji bulan Maret 2024, direncanakan gaji itu dibayarkan pada hari Jumat tanggal 5 April 2024,” ujarnya.Gemma menambahkan, manajemen dan karyawan PT DI dalam pertemuan tersebut, telah sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal perusahaan, serta berkomitmen bahwa kemajuan perusahaan harus menjadi prioritas utama.Iklan

Sebelumnya, ribuan karyawan PT DI mempertanyakan soal THR dan gaji mereka untuk bulan Maret 2024 belum dibayarkan. Mereka berunjuk rasa pada Selasa pagi, 2 April 2024. Mereka menceritakan gaji bulan Maret yang seharusnya dibayarkan tanggal 25 Maret lalu, ternyata belum juga diterima. Para karyawan juga hanya diberikan struk gaji bulan Maret tanpa ada uang yang ditransfer ke rekening.Berikutnya, pada tanggal 26 Maret 2024, disebutkan bahwa manajemen memberitahukan gaji karyawan ditunda karena permasalahan proses bank. PT DI berjanji paling lambat akan membayarkan gaji staf pada hari Kamis sore, 28 Maret 2024 bagi staf, dan paling lambat 1 April 2024bagi karyawan struktural. Namun sampai hari ini, gaji karyawan belum dibayarkan.Tak hanya itu, gaji di bulan Maret disebut hanya dibayarkan 15 persen di bulan April. Sementara para karyawan harus melakukan absensi 100 persen.Pilihan Editor: Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi