Usai Bebas, Hasto Bersyukur Megawati Terpilih Lagi Jadi Ketum PDI-P Megapolitan 2 Agustus 2025

Usai Bebas, Hasto Bersyukur Megawati Terpilih Lagi Jadi Ketum PDI-P
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Agustus 2025

Usai Bebas, Hasto Bersyukur Megawati Terpilih Lagi Jadi Ketum PDI-P
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
Hasto Kristiyanto
 mengaku bersyukur 
Megawati
Soekarnoputri kembali terpilih sebagai Ketua Umum PDI-P periode 2025-2030.
Hal ini dia katakan saat tiba di kediamannya di Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (2/8/2025).
Hasto baru dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkat amnesty dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sangat bersyukur, yang paling penting adalah Ibu Megawati Soekarnoputri terpilih secara aklamasi dikukuhkan kembali sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan,” ucap Hasto.
Terkait posisi Sekjen PDI-P pada kepengurusan periode berikutnya, Hasto menyerahkan sepenuhnya ke Megawati.
“Sedangkan tentang susunan komposisi dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan diserahkan sepenuhnya oleh Kongres kepada Ibu Megawati Soekarnoputri,” imbuh dia.
DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku yang telah divonis 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 31 Juli 2025.
Kemudian, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengungkapkan, Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil Prabowo karena ingin semua kekuatan politik bersama-sama dalam membangun Indonesia.
“Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Republik ini, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” ujar Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
Alasan yang sama juga menjadi latar belakang Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Di samping itu, Supratman juga menegaskan bahwa Prabowo tidak mencampuri proses dan mekanisme hukum yang berjalan.
“Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” tegas Supratman.
Sebelum mendapatkan amnesti, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Majelis hakim menyimpulkan, tindakan Hasto Kristiyanto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.