Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Urus Perkara sang Anak, Ibu Ronald Tannur Berikan Uang Rp 1,5 Miliar kepada Pengacara

Urus Perkara sang Anak, Ibu Ronald Tannur Berikan Uang Rp 1,5 Miliar kepada Pengacara

Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung telah meningkatkan status Meirizka Widjaja (MW) ibu dari Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi, Senin (4/11/2024). Guna mengurus perkara anaknya, MW menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahma (LR), pengacara Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan MW bertemu dengan MW pada 5 Oktober 2023 guna membicarakan perkara Ronald Tannur. Pertemuan keduanya berlanjut keesokan harinya.

“Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024) malam.

Adapun kesepakatan di antara LR dan MW adalah biaya untuk pengurusan perkara berasal dari MW. Apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara maka MW akan menggantinya.

Setiap permintaan dana, LR selalu meminta persetujuan dari MW. Lebih lanjut, LR juga meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim.

“Selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR selaku penasihat hukum Ronald Tannur sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap,” terang Abdul Qohar.

“Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 3,5 miliar,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan dari LR, uang senilai Rp 3,5 miliar itu diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Tersangka MW pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.