Urunan Rp20 Ribu Berujung Pemecatan bagi 2 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, PGRI Luwu Utara Minta Prabowo Turun Tangan

Urunan Rp20 Ribu Berujung Pemecatan bagi 2 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, PGRI Luwu Utara Minta Prabowo Turun Tangan

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2018. Saat itu, Rasnal yang menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara tengah mencari cara membantu 10 guru honorer yang tak menerima gaji selama hampir setahun.

Bersama Abdul Muis, ia kemudian mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orangtua murid patungan secara sukarela. Usulan ini disetujui.

Hal itu dibenarkan oleh mantan anggota komite sekolah, Supri Balantja.

“Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu,” ucap Supri di Masamba, Luwu Utara, Sabtu (8/11/2025) kemarin.

Namun, niat baik itu justru berbuntut panjang. Beberapa waktu kemudian, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan ke Polres Luwu Utara oleh salah satu LSM atas dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Supri, berkas perkara sempat berulang kali dikembalikan jaksa karena dianggap tak cukup bukti.

“Tapi polisi saat itu meminta kepada pengawas daerah di sini, yang tidak berwenang dan menyatakan ada indikasi kerugian negara. Loh, di mana kerugian negaranya, sementara ini uang orangtua murid,” Supri heran.

Perkara ini akhirnya berlanjut ke Pengadilan Tipikor Makassar. Pada 15 Desember 2022, majelis hakim menyatakan Rasnal dan Muis tidak bersalah.

Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau gratifikasi.

Namun, Jaksa Kejari Luwu Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menghukum kedua guru satu tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 4999 K/PID.SUS/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.