Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Perhubungan tengah menyusun rencana nasional keselamatan, termasuk teknologi yang mendukung keselamatan dalam berkendara.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, menyampaikan pihaknya tengah menyusun rencana nasional keselamatan sebagai implementasi dari peraturan pemerintah, yang akan dituangkan dalam aturan menteri.
Rencana ini mencakup program-program keselamatan serta penentuan stakeholder yang bertanggung jawab atas berbagai aspek, termasuk teknologi yang mendukung keselamatan berkendara.
“Terkait dengan perkembangan teknologi, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pemanfaatannya, dengan ketentuan bahwa teknologi tersebut harus berkontribusi nyata terhadap aspek keselamatan. Keselamatan perlu disepakati dan dijadikan dasar implementasi oleh seluruh pihak. Pemerintah memiliki tahapan kebijakan yang memastikan teknologi dapat berkembang lebih cepat, terutama jika diatur melalui peraturan menteri,” ujar Yusuf dalam keterangan resmi, Jumat (9/1/2026).
Upaya peningkatan keselamatan jalan di Indonesia perlu diarahkan tidak hanya pada perubahan perilaku, tetapi juga pada penguatan standar kendaraan berkeselamatan sebagai lapisan perlindungan tambahan (second layer of safety). Pendekatan ini dimaksudkan untuk melengkapi edukasi, penegakan hukum, serta tanggung jawab pengguna jalan, khususnya dalam memitigasi risiko fatal akibat kesalahan manusia.
Urgensi penguatan sistem tersebut tercermin dari tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Indonesia masih kehilangan sekitar tiga nyawa setiap jam di jalan raya, dengan mayoritas korban merupakan pengendara sepeda motor.
Data Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan sekitar 80% kecelakaan fatal di Tanah Air melibatkan kendaraan roda dua, sementara dua pertiga korban jiwa tercatat tidak memiliki lisensi berkendara.
Di sisi lain, sepeda motor tetap menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat, terutama bagi kelompok usia produktif yang mengandalkan efisiensi waktu dan biaya.
Ketergantungan tinggi terhadap kendaraan roda dua inilah yang menjadikannya kontributor terbesar dalam kecelakaan lalu lintas nasional, sekaligus menegaskan pentingnya penguatan standar keselamatan kendaraan secara sistemik.
Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menyampaikan 2026 akan menjadi tonggak penting bagi Indonesia. Negara ini hanya memiliki 4 tahun tersisa untuk mencapai target global penurunan fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50% pada 2030, sejalan dengan Dekade Aksi Keselamatan Jalan PBB 2021–2030.
Menurutnya, dominasi sepeda motor sebagai moda transportasi utama ini tidak hanya mencerminkan realitas mobilitas masyarakat, tetapi juga menyingkap tantangan sistemik—mulai dari standar keselamatan kendaraan, kualitas infrastruktur jalan, hingga perilaku pengguna jalan.
Dalam konteks dominasi sepeda motor, penguatan perilaku berkendara harus berjalan seiring dengan penerapan kendaraan berkeselamatan agar setiap pilar keselamatan jalan dapat dijalankan secara efektif sesuai mandatnya.
Indonesia telah memiliki lima pilar keselamatan jalan, tetapi implementasinya masih belum berjalan seimbang. Pilar 3 mengatur aspek teknologi dan standar kendaraan, sementara perilaku pengguna jalan ditekankan dalam Pilar 4 melalui edukasi dan penegakan hukum. Kedua pilar ini memiliki peran yang sama penting dan tidak dapat saling menggantikan.
“Oleh karena itu, sangat penting agar setiap pilar dibedakan secara jelas peran dan tanggung jawabnya, tanpa saling menyalahkan atau menumpukan beban pada satu pendekatan saja. Kejelasan ini justru diperlukan agar seluruh pilar dapat dijalankan secara beriringan, konsisten, dan saling menguatkan,” paparnya.
Pemerintah sendiri sebenarnya memiliki ruang besar untuk mengatur penerapan teknologi keselamatan sebagai standar kendaraan roda dua, seperti helm berkualitas dan sistem pengereman berstandar internasional.
Indonesia pun telah meratifikasi standar PBB dan mengakui hasil pengujian regional melalui ASEAN Mutual Recognition Agreement (ASEAN MRA).
Negara-negara tetangga telah melangkah lebih dahulu. Di Malaysia, misalnya, setelah kajian selama dua tahun oleh Kementerian Transportasi, teknologi sistem pengereman seperti ABS ditetapkan sebagai standar wajib untuk sepeda motor baru karena terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30%.
