Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan-RB Terapkan FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal

Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan-RB Terapkan FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal

Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan-RB Terapkan FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal
Penulis
KOMPAS.com 
– Menjelang
arus balik

Hari Raya Idul Fitri
1446 Hijriah dan Hari Suci
Nyepi
Tahun Baru Saka 1947, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
Menpan-RB
) Rini Widyantini mengimbau agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya
pelayanan publik
dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.
Untuk mengurai kepadatan arus balik, Kemenpan-RB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan
stakeholder
terkait menetapkan penyesuaian
flexible working arrangement
(
FWA
) pada Selasa (8/4/2025).
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menpan-RB, Jumat (4/4/2025).
Rini mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini melalui siaran persnya, Jumat.
Langkah itu, sebutnya, diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Sebelumnya pada SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama empat vhari sebelum libur nasional dan cuti bersama
Hari Suci Nyepi
1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yaitu pada hari Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).
Melalui perubahan SE ini, dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu, hari yaitu pada Selasa (8/4/2025).
Pelayanan publik
yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.
Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.
Lebih lanjut, Menteri Rini menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik
Lebaran
dan Nyepi.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Pemerintah juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam pemantauan pelayanan publik dengan menggunakan kanal LAPOR! dan berkontribusi dalam survei kepuasan masyarakat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa