Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Update Terbaru Proses Hukum Remaja Jaksel yang Bunuh Ayah dan Nenek

Update Terbaru Proses Hukum Remaja Jaksel yang Bunuh Ayah dan Nenek

Jakarta: Seorang remaja 14 tahun berinisial MAS dengan tega membunuh ayah dan neneknya di kediamannya yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024 kemarin.

Tak hanya membunuh ayah dan nenek, MAS juga sempat melakui ibunya hingga harus dirawat di Rumah Sakit. 

Berikut ini update kasus pembunuhan dengan pelaku remaja 14 tahun di Cilandak, Jaksel:

MAS ditetapkan tersangka

Polisi menetapkan remaja berinisial MAS, 14, yang membunuh ayahnya, APW, 40 dan neneknya RM, 69 sebagai tersangka. “Iya tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan. 
 

 

Dijerat pasal pembunuhan

MAS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.

Nurma memastikan kasus yang menjerat remaja kelas 1 SMA itu ditindaklanjuti. Sebab, perbuatannya tidak ditoleransi. “Harus ditindaklanjuti, tidak bisa, jadi kita harus ditindaklanjuti, apalagi menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Nurma.
MAS tidak ditahan

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun MAS tidak ditahan. Ia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur.

Penempatan di rumah aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Jakarta: Seorang remaja 14 tahun berinisial MAS dengan tega membunuh ayah dan neneknya di kediamannya yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024 kemarin.
 
Tak hanya membunuh ayah dan nenek, MAS juga sempat melakui ibunya hingga harus dirawat di Rumah Sakit. 
 
Berikut ini update kasus pembunuhan dengan pelaku remaja 14 tahun di Cilandak, Jaksel:

MAS ditetapkan tersangka

Polisi menetapkan remaja berinisial MAS, 14, yang membunuh ayahnya, APW, 40 dan neneknya RM, 69 sebagai tersangka. “Iya tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan. 
 

 

Dijerat pasal pembunuhan

MAS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.
Nurma memastikan kasus yang menjerat remaja kelas 1 SMA itu ditindaklanjuti. Sebab, perbuatannya tidak ditoleransi. “Harus ditindaklanjuti, tidak bisa, jadi kita harus ditindaklanjuti, apalagi menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Nurma.
MAS tidak ditahan

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun MAS tidak ditahan. Ia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur.
 
Penempatan di rumah aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(PRI)