TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali mejatuhkan sanksi terhadap 2 anggota melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Dua anggota tersebut disidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dua anggota pelanggar yang disidang ialah Aipda LH dan Aipda HJS.
“Aipda LH demosi 5 tahun 30 hari patsus, Aipda HJS demosi 8 tahun 30 hari patsus,” kata Erdi dalam keterangannya.
Aipda LH (Lutfi Hidayat) diketahui pada saat itu mejabat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.
Sedanfkan Aipda HJS (Hadi Johntua Simarmata) saat itu menjabat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.
“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” sambung Erdi.
Kedua pelanggar menyatakan banding atas putusan sidang etik.
Lebih jauh, Erdi menuturkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Majelis sidang KKEP menyatakan kedua pelanggar terbukti menangkap dua WN asal Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba saat konser DWP di Jiexpo Kemayoran.
Kemudian ada permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya terhadap penonton yang diamankan.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berikut 20 anggota yang sudah menjalani proses etik
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi karena memeras korban.
18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun karena memeras korban.
19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.
20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia