JABAR EKSPRES – Dua orang pimpinan Yayasan Margasatwa yakni RBB dan S resmi mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo.
Diketahui sebelumnya, RBB dan S yang merupakan pimpinan Yayasan Margasatwa, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas dugaan kasus tindak pidana tersebut.
“Benar kami sudah mengajukan praperadilan, dan agenda Senin masuk ke pembuktian. Demikian,” ucap Kuasa hukum Yayasan Margasatwa, Idrus Mony, saat dikonfirmasi oleh Jabar Ekspres melalui Pesan singkat, Sabtu (8/1).
BACA JUGA: Tak Ada Ampun, Jelang Ramadhan Satpol PP Kota Bandung Sisir Pelanggaran secara Besar-Besaran
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat, praperadilan kedua pimpinan Yayasan Margasatwa tersebut, kini telah teregister secara resmi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bdg dan 3/Pid.Pra/2025/PN Bdg.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya mengatakan bahwa praperadilan tersebut merupakan hak dari pada tersangka. Namun yang pasti, pihaknya kata dia, sudah siap menyampaikan pertimbangannya dalam kasus tersebut.
“Karena berkas penyidikan Bisma maupun Sri (RBB dan S) saat ini sudah masuk dalam tahap prapenuntutan. Sehingga kami meyakini praperadilan keduanya nanti akan gugur di pengadilan,” ungkap Cahya sapaan akrabnya saat dikonfirmasi terpisah.
BACA JUGA: 2 Kali Masuk RPJMD, Dewan Minta Pemkot Kaji Ulang Program Bandung Bebas Macet
Untuk saat ini, RBB sendiri telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung untuk kepentingan proses penyidikan. Sedangkan untuk S, kata Cahya telah dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Bandung.
Sebelumnya, Kejati Jabar pada beberapa waktu lalu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam penyalahgunaan atas tanah yang berlokasi di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Dua orang tersangka berinisial RBB yang merupakan ketua yayasan dan S yang merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Bandung, diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi yang terletak di Jalan Tamansari nomor 6 dan 285 meter persegi di nomor 4 yang didapatkan oleh kedua tersangka melalui transaksi jual beli sebanyak 12 bidang.
