Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Upah Minimum (UMP) 2025 Naik 6,5%, Daya Beli Bisa Meningkat?

Upah Minimum (UMP) 2025 Naik 6,5%, Daya Beli Bisa Meningkat?

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan upah minimum nasional pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5%.

Orang nomor satu di Indonesia itu menjelaskan bahwa upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

“Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Presiden Prabowo, dikutip dari akun YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Senin (2/12/2024).

Pada kesempatan itu, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan kesejahteraan buruh. “Kesejahteraan buruh adalah suatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tuturnya.

Selain upah minimum nasional, Prabowo juga menyampaikan upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Selanjutnya, ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Daya Beli

Merespons kenaikan upah minimum nasional (UMP) 2025, Sementara itu, Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5% dinilai belum dipastikan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat.

Pasalnya, fakta yang terjadi di lapangan adalah meski pemerintah sudah menaikkan upah nasional, tapi masih ada perusahaan yang tidak patuh melaksanakan aturan ini. Fenomena ini terjadi lantaran sebagian perusahaan tidak mampu menaikkan upah minimum pekerja.

“Belum tentu, kan tidak semua perusahaan bisa menyesuaikan dengan UMP. Selama ini kan realitanya selalu ada gap compliance terhadap UMP yang ditetapkan,” kata Faisal kepada Bisnis, Jumat (29/11/2024).

Adapun terkait kenaikan upah pada 2025, Faisal menilai angka yang ditetapkan pemerintah cukup beralasan, dengan pertimbangan berdasarkan rumus UMP lama, yaitu pertumbuhan PDB ditambah inflasi.

“Prediksi saya tahun ini pertumbuhan PDB 5%, inflasi 1,3 – 1,5% jadi totalnya 6,3-6,5%,” ungkapnya

Namun tetap saja, Faisal menyebut bahwa penetapan upah ini tetap perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing sektor dan masing-masing daerah yang sangat beragam. “Jadi tidak adil juga jika disamaratakan,” imbuhnya.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menuturkan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh hanya berkisar Rp300.000 secara rata-rata dengan UMP 2025 yang naik 6,5%.

“Kalau dirata-ratakan angka 6,5% hanya sekitar Rp300.000-an [upah buruh naik]. Dan kalau kita sandingkan dengan biaya hidup, kenaikan harga barang, dan daya beli itu masih belum mencukupi,” kata Mirah kepada Bisnis, Jumat (29/11/2024).

Menurut Mirah, dengan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% ini keinginan Indonesia untuk menaikkan daya beli masyarakat belum bisa terwujud. Namun, lanjut dia, kenaikan UMP 2025 ini bisa menaikkan daya beli masyarakat jika pemerintah juga menurunkan harga sembilan bahan pokok (sembako), serta memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pekerja atau buruh.

Di sisi lain, Mirah menuturkan, jika pemerintah tidak mampu mengendalikan harga meski upah secara nasional naik, maka biaya transportasi hingga harga barang sembako akan tetap naik.

“Kalau itu terjadi, maka kenaikan 6,5% itu menjadi tidak berarti apa-apa. Ini di luar bicara tentang rasa syukur, ya, ini bicara tentang realistisnya saja,” ujarnya