Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun depan.
Presiden Aspek Indonesia, Muhamad Rusdi mengatakan pihaknya menyambut baik pemerintah yang tidak menggunakan menggunakan formulasi sesuai dengan PP 51/2023 maupun PP 36/2021 sebagai acuan.
“Hal ini merupakan langkah positif mengingat bila kenaikan upah minimum tahun 2025 masih menggunakan formula PP 51, kenaikannya hanya sekitar 2% saja,” kata Rusdi dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Kenaikan upah tahun 2025 yang disebut akan naik 6,5% dinilai lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan upah minimum dalam empat tahun terakhir yang hanya berkisar 2%–5%:
Pada 2024, kenaikan upah minimum tercatat hanya 3,27%, tahun 2023 naik 5,6%, tahun 2022 naik 5,1%, tahun 2021 naik 3,27%.
“Dengan demikian, kenaikan sebesar 6,5% di tahun 2025 dinilai sedikit lebih baik dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya,” imbuhnya.
Di samping itu, serikat buruh ini juga mengusulkan agar segera diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk penetapan upah minimum sektoral.
Dia berharap, pemberlakuan upah sektoral yang lebih tinggi diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup buruh serta daya beli masyarakat.
“Sebab, rendahnya kenaikan upah minimum dalam beberapa tahun terakhir berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat, yang turut mempengaruhi sektor UMKM dan industri, karena hasil produksi tidak mampu diserap oleh konsumen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rusdi juga menyoroti pentingnya untuk menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar utama dalam penetapan upah minimum ke depan.
Hal ini mengingat Presiden Prabowo yang menyebutkan bahwa upah minimum merupakan ‘safety net’ atau jaring pengaman sosial dari kemiskinan.
“Oleh karena itu, Aspek Indonesia menekankan bahwa kenaikan upah harus didasarkan pada survei KHL yang mencerminkan standar hidup layak bagi pekerja,” tuturnya.
Di sisi lain, Rusdi mengusulkan agar Komponen KHL segera direvisi, baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya. Pasalnya, dia menilai beberapa komponen dalam KHL saat ini tidak relevan dengan tuntutan kehidupan buruh yang layak dan bebas dari garis kemiskinan.
“Revisi ini menjadi penting untuk menyesuaikan standar hidup buruh dengan kondisi ekonomi hari ini yang terus berkembang,” terangnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku masih menunggu penjelasan dari pemerintah usai Presiden Prabowo Subianto menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%.
“Justru saat ini kita menunggu penjelasan pemerintah [terkait kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%],” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam kepada Bisnis, Jumat (29/11/2024).
Bob juga mengeklaim hingga saat ini Apindo tidak mengetahui apa yang menjadi landasan pemerintah menaikkan upah minimum rata-rata sebesar 6,5%. “Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5%,” ujarnya.
Di samping itu, dia juga menyampaikan masih belum mengetahui bagaimana sistem pengupahan akan ditetapkan ke depannya untuk para pekerja.
“[Dan] bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya-biaya untuk kepastian usaha ke depan,” ujarnya.