Upah Minimum 2026 Tak Lagi Satu Angka! Ini Formula Barunya

Upah Minimum 2026 Tak Lagi Satu Angka! Ini Formula Barunya

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memastikan penetapan upah minimum pada 2026 akan menggunakan formula berbasis rentang (range), bukan lagi satu angka seperti sebelumnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan saat ini tengah difinalisasi dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) terbaru.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, seluruh dokumen yang beredar saat ini masih berupa draf dan belum menjadi keputusan final. “Draf ini masih dikaji melalui dialog sosial. Senin akan dilakukan pembahasan lanjutan dengan kepala dinas seluruh Indonesia,” ujarnya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Formula rentang ini dirancang untuk mengurangi disparitas upah antara kabupaten dan kota yang saling berdekatan. Selama ini, perbedaan UMK/UMR antarwilayah dinilai terlalu lebar dan tidak mencerminkan kondisi ekonomi daerah.

“Bayangkan kabupaten dan kota bertetangga, tetapi gap upahnya sangat jauh. Dengan rentang ini, Dewan Pengupahan bisa menentukan besaran sesuai perkembangan ekonomi dan KHL wilayahnya,” jelas Yasierli.

Pemerintah menegaskan upah minimum 2026 belum akan diumumkan pada 21 November. Penetapan masih menunggu finalisasi PP dan koordinasi lintas kementerian.

“Insyaallah segera diumumkan setelah PP selesai. Semangatnya adalah menjalankan amanat MK, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat peran Dewan Pengupahan,” tambah Yasierli.

Meski regulasi masih difinalisasi, pemerintah memastikan UM 2026 tetap berlaku mulai 1 Januari 2026. Konsultasi publik juga telah dilakukan dengan serikat pekerja, pengusaha, dan Dewan Pengupahan Nasional.

“Tahun lalu kami memakai satu angka karena putusan MK keluar mepet. Untuk jangka panjang, rumus harus mempertimbangkan KHL, daya beli, kemampuan perusahaan, dan pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

Dalam rancangan PP ini, pemerintah memperluas definisi variabel alfa. Jika sebelumnya alfa berada pada rentang 0,1-0,3, kini rentangnya akan disesuaikan mengikuti amanat MK dan mempertimbangkan KHL. “Rumusnya sama, tetapi alfa harus disesuaikan. Ini yang membedakan dengan penetapan upah sebelumnya,” jelas pejabat tersebut.

Mekanisme teknis tidak berubah. Dewan Pengupahan Provinsi serta Kabupaten/Kota tetap menyusun rekomendasi yang kemudian diajukan ke gubernur untuk ditetapkan. Bedanya, peran Dewan Pengupahan kini diperkuat.

Pemerintah juga mengingatkan polemik UM seharusnya tidak dibesar-besarkan karena kebijakan upah minimum hanya menyasar pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. “Kelompok ini jumlahnya kecil dibanding pekerja berpengalaman yang seharusnya digaji berbasis kinerja dan kemampuan perusahaan,” pungkasnya.