Unit PJR III Polda Jatim Gagalkan Peredaran Ribuan Miras Ilegal Bermodus Nopol Palsu

Unit PJR III Polda Jatim Gagalkan Peredaran Ribuan Miras Ilegal Bermodus Nopol Palsu

Surabaya (beritajatim.com) – Unit Patroli Jalan Raya (PJR) III Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 43 dus atau 1.020 botol minuman keras (miras) jenis arak Bali yang diangkut menggunakan truk dengan nomor polisi palsu. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap truk yang melintas di ruas tol KM 737 dengan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.

Nomor polisi yang tercantum pada truk tersebut adalah W 8230 NE, yang seharusnya digunakan untuk kendaraan jenis minibus. “Berawal dari tidak cocokan antara nopol yang melekat dengan fisik armada yang digunakan sehingga dari KM 737 kami berusaha memberhentikan dan berhasil kita hentikan dan diperiksa di titik KM 735,” ujar Kanit PJR III Polda Jatim AKP Sudirman, Kamis (9/4/2025).

Pengejaran terhadap truk tersebut tidak mudah. Pengemudi sempat mencoba melarikan diri meski telah diberi isyarat untuk menepi. “Sudah kita beri peringatan untuk menepi namun supir truk tetap tancap gas. Sehingga kami terpaksa harus menghentikan truk dengan cara mobil patroli PJR dipepetkan ke kepala truk,” jelas Sudirman.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak sesuai dengan pelat nomor yang terpasang di truk. Hal ini menguatkan dugaan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal.

“Benar nopolnya palsu. Karena sang supir truk berupaya melarikan diri saat kita tepikan, sehingga kami curiga dengan barang yang diangkutnya, dan kita lakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan muatan, petugas menemukan 43 kardus yang masing-masing berisi botol plastik berukuran 600 ml berisi arak Bali. Minuman keras tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan dinyatakan sebagai barang ilegal.

“Dari temuan adanya miras ilegal kemudian kami serahkan ke pihak Ditsabhara Polda Jatim untuk diproses Tipiring. Sedangkan pemalsuan truk kami proses,” pungkas Sudirman.

Pengemudi truk mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan milik seseorang bernama Gusti yang berdomisili di Pulau Bali. Rute distribusi yang dilalui mencakup perjalanan dari pelabuhan di Banyuwangi hingga masuk tol Probolinggo, sebelum akhirnya diamankan di wilayah pengawasan Unit PJR III Polda Jatim.

Truk bermuatan miras ilegal ini berhasil meloloskan diri dari pengawasan dua unit patroli sebelumnya, yakni Unit PJR V dan PJR II, sebelum akhirnya diberhentikan oleh Unit PJR III. Keberhasilan ini menegaskan pentingnya kewaspadaan dan ketelitian aparat dalam menghadapi berbagai modus peredaran barang ilegal di jalur tol, khususnya saat arus balik Lebaran. [uci/ian]