Uni Eropa Ajukan Banding Sengketa Baja Nirkarat RI, Begini Kata Mendag

Uni Eropa Ajukan Banding Sengketa Baja Nirkarat RI, Begini Kata Mendag

Bisnis.com, JAKARTA —  Uni Eropa (UE) mengajukan banding terhadap Putusan Panel Sengketa DS616 di WTO terkait kebijakan countervailing duties (CVD) UE atas produk baja nirkarat asal Indonesia. Adapun, langkah banding ini disampaikan pada 21 November 2025 atau saat sedang berlangsungnya krisis di Badan Banding WTO.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan panel WTO menilai pengenaan Countervailing Duty (CVD) Uni Eropa terhadap baja nirkarat Indonesia salah dan melanggar aturan WTO. Menurut Budi, seharusnya UE menghentikan pengenaan CVD tersebut.

“Semestinya UE menghentikan pengenaan CVD-nya. Kami sangat prihatin atas langkah banding UE yang menyebabkan putusan panel tidak dapat diadopsi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (7/12/2025).

Budi menuturkan, meski UE memiliki hak prosedural untuk mengajukan banding, langkah tersebut seharusnya dilakukan untuk mencari kepastian hukum.

Dia menyampaikan, pengajuan banding bukan untuk digunakan sebagai strategi terselubung agar dapat terus memberlakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan WTO.

“Banding merupakan hak anggota WTO. Namun, keputusan UE untuk banding ke Badan Banding WTO yang tidak berfungsi saat ini justru tidak konstruktif untuk menyelesaikan sengketa ini,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah Indonesia sangat terbuka untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa di luar Badan Banding WTO. Namun, Budi menilai, UE selaku pihak yang kalah dalam sengketa ini tidak pernah mengupayakan maksimal opsi penyelesaian sengketa lainnya.

“UE membatasi opsi hanya kepada mekanisme banding alternatif yang diusungnya sendiri, yaitu Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement [MPIA],” lanjutnya.

Pemerintah Indonesia, sambung Budi, akan terus mengupayakan penyelesaian sengketa ini dan mengimbau UE untuk segera mengubah kebijakan CVD.

Untuk diketahui, MPIA merupakan sistem alternatif penyelesaian sengketa yang dijalankan WTO selama Badan Banding WTO belum dapat berjalan.

Budi menyampaikan pada kasus-kasus terdahulu, implementasi MPIA masih menimbulkan kekecewaan bagi anggota MPIA sendiri pada beberapa kasus sengketa.

Adapun, sengketa DS616 bermula dari tuduhan UE bahwa Pemerintah Indonesia memberikan subsidi ilegal yang dianggap merugikan industri domestik UE. Kemudian, UE memberlakukan bea masuk imbalan sebesar 13,5—21,4% terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia sejak Maret 2022.

Selanjutnya, pemerintah Indonesia merespons dengan menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 24 Januari 2023. Sementara itu, Hasil Putusan Panel yang mendukung gugatan Indonesia telah dikeluarkan pada 2 Oktober 2025.

Sebelumnya, UE juga mengajukan banding dalam Sengketa Biodiesel DS618. Menurut Budi, kedua hal ini berdampak negatif kepada kinerja ekspor ke UE di tengah upaya penguatan kerja sama perdagangan bilateral kedua pihak.