Unggah Draft RUU KUHAP di Website, DPR Dianggap Transparan dalam Proses Pembuatan UU

Unggah Draft RUU KUHAP di Website, DPR Dianggap Transparan dalam Proses Pembuatan UU

JAKARTA- Pakar Komunikasi Politik Silvanus Alvin, mengapresiasi langkah Komisi III DPR yang mengunggah draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke website resmi DPR RI, agar bisa diakses dan dipantau oleh publik. Ia menganggap ini sebagai upaya DPR untuk lebih transparan dalam proses legislasi atau pembuatan UU.

“Saya lihat apa yang dilakukan oleh Pak Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR, red) bukan sekadar reaksi saat ada sorotan saja, tapi memang ada semangat untuk mengawal keterbukaan dari proses legislasi ini,” ujar Alvin, Sabtu, 19 Juli.

Menurut Alvin, langkah Komisi III DPR dalam memanfaatkan media sosial untuk menyuarakan masalah teknis terkait RUU KUHAP semakin memperlihatkan komitmen bahwa anggota DPR menjaga transparansi setiap pembahasan UU.

“Dengan memanfaatkan media sosial untuk menyuarakan masalah teknis, dia tidak hanya memenuhi ekspektasi publik akan transparansi, tetapi juga membangun citra sebagai wakil rakyat yang pro-aktif,” kata Alvin.

Alvin juga melihat transparansi DPR terkait RUU KUHAP semakin mendekatkan publik pada pembahasan revisi KUHAP yang sedang berlangsung di Komisi III.

“Di sisi lain, justru dia juga semakin memperkenalkan ke public bahwa ada pembahasan RUU KUHAP saat ini di Komisi III. Selain di medsosnya, peristiwa ini juga makin tinggi reach issuenya karena diberitakan media pers mainstream,” ungkap Alvin.

Alvin berharap Komisi III DPR terus menjaga transparansi dalam proses pembahasan RUU KUHAP. Sebab, menurutnya, transparansi adalah hal utama yang paling dibutuhkan rakyat dalam pembahasan RUU di DPR.

Ia menambahkan, jika DPR konsisten maka masyarakat tidak akan lagi memandang proses legislasi sebagai ruang gelap, tetapi sebagai ruang yang lebih partisipatif.

Guna meningkatkan efektivitas transparansi, Alvin pun menyarankan agar DPR menyediakan panduan akses dokumen yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum.

“Bisa saja DPR menyediakan kanal khusus untuk pelaporan di website DPR atau ada tim yang aktif di medsos, misal IG DPR, jadi ketika ada DM laporan, bisa direspon secara real-time pula. Prinsip utamanya adalah pengubahan UU perlu keterbukaan dan jauh dari kontroversial agar tidak gaduh,” pungkas Alvin.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan semua dokumen terkait RKUHAP bisa diakses di situs DPR RI dengan cara yang mudah dan sederhana.

“Jadi teman-teman ini semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal panja, lalu hasil perapian oleh tim teknis, Timus-Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil,” kata Habiburokhman di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis, 17 Juli.

“Dan kami selalu meng-upload dokumen segera mungkin setelah kami memperoleh dokumen ini. Ya, lalu cara mengunduhnya juga cukup sederhana,” imbuhnya.

Berikut cara mengunggah dokumen RUU KUHAP:

1. Masuk ke halaman website DPR.go.id

2. Kemudian klik menu kegiatan DPR

3. Masuk ke menu fungsi legislasi

4. Masuk ke menu prolegnas

5. Klik menu pencarian dan ketik ‘hukum acara pidana’

6. Dokumen akan tertulis RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan

7. Jika ingin melihat dokumen dari perkembangan pembahasan, klik poin penetapan usul atau pembahasan