UMP Tertinggi dan Terendah di Jawa pada 2026

UMP Tertinggi dan Terendah di Jawa pada 2026

Liputan6.com, Jakarta – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di hampir seluruh wilayah Indonesia menunjukkan tren kenaikan yang bervariasi. Dari seluruh provinsi di Pulau Jawa, DKI Jakarta kembali menempati posisi puncak sebagai daerah dengan UMP tertinggi, sekaligus menjadi yang paling tinggi secara nasional.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.

Dalam penetapan UMP 2026 ini, Pemprov DKI Jakarta menggunakan nilai alfa 0,75 ini dari pertumbuhan ekonomi Jakarta. Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.

“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pramono menyebut, kenaikan UMP Jakarta 2026 bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pelaku usaha, dan stabilitas perekonomian Jakarta.

Banten dan Jawa Timur

Di posisi kedua tertinggi di Pulau Jawa, Provinsi Banten Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 resmi naik 6,74 persen dibanding 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025.

UMP Banten tahun 2025 sebesar RpRp 2.905.119,90, naik menjadi Rp 3.100.881,40 pada 2026 mendatang.

Sementara itu, Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP sebesar Rp 2.446.880, naik 6,11 persen, disusul Daerah Istimewa Yogyakarta dengan UMP Rp 2.417.495 atau meningkat 6,78 persen.