UMP Sumsel 2026 Diusulkan Naik 7,10% jadi Rp3,9 Juta

UMP Sumsel 2026 Diusulkan Naik 7,10% jadi Rp3,9 Juta

Bisnis.com, PALEMBANG— Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) di Sumatra Selatan untuk tahun 2026 direkomendasikan naik sebesar 7,10% menjadi Rp3,9 juta. 

Anggota Dewan Pengupahan Sumatra Selatan (Sumsel) Cecep Wahyudin mengatakan bahwa usulan kenaikan itu telah disepakati bersama oleh seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, serta serikat pekerja. 

Namun, kata Cecep, keputusan final dari besaran kenaikan itu masih harus menunggu pengesahan dari Gubernur Sumsel, Herman Deru. 

“Rekomendasinya [UMP Sumsel 2026] naik 7,10%, kemudian ini tinggal mengajukan ke gubernur untuk disahkan,” ujarnya, Kamis (18/12/2025). 

Dia menjelaskan kenaikan yang setara dengan nilai sekitar Rp261.391, menggunakan besaran alfa 0,7 atau telah sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Dengan begitu, UMP Sumsel 2026 [diperkirakan naik] menjadi Rp3.942.963,” kata dia.

Cecep menambahkan peningkatan yang sama juga diimplementasikan untuk UMSP Sumsel pada 9 sektoral di 2025. 

“Alhamdulillah kita tetap dapat mengamankan UMSP pada 9 sektoral untuk 2026,” tambahnya. 

Adapun, rincian 9 sektor diantaranya sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, serta sektor industri pengolahan. 

Selain itu, sektor konstruksi, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, sektor pengangkutan dan pergudangan, sektor informasi dan komunikasi, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya. 

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan UMP seharusnya memang mengalami kenaikan sejalan dengan kebutuhan hidup masyarakat yang juga terus berkembang. 

Meski begitu, dia menegaskan kenaikan yang ditetapkan harus berimbang dan tidak memberikan tekanan bagi sektor usaha atau korporasi. 

“Secara logika harus naik, tapi naiknya tidak membebani korporasi,” tuturnya.