Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

UMP Naik 6,5%, Pengusaha Waspada Ancaman PHK

UMP Naik 6,5%, Pengusaha Waspada Ancaman PHK

Jakarta

Pengusaha menilai Indonesia tengah mengalami tantangan signifikan dalam peningkatan daya beli masyarakat. Selain dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12%, inkonsistensi soal kebijakan ketenagakerjaan juga dinilai berpotensi mengancam stabilitas investasi dan lapangan kerja di Tanah Air, salah satunya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran naiknya upah minimum provinsi (UMP) per 2025 sebesar 6,5%.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menilai bahwa dengan pergantian regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan pengupahan yang kurang transparan, seperti penetapan UMP 2025 yang dinaikkan sebesar 6,5% tanpa kejelasan dasar perhitungannya, juga menjadi salah satu faktornya.

“Inkonsistensi kebijakan dari ketenagakerjaan ini mungkin jadi sesuatu yang harus jadi perhatian. Mulai dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dengan keputusan Presiden mengenai kenaikan UMP, dan Peraturan Menteri (Permen) 16, saya rasa perlu menjadi perhatian. Saat ini kondisi di lapangan juga kurang kondusif,” terang Shinta saat acara Outlook Ekonomi Apindo, Kamis (19/12/2024).

Shinta bilang, salah satu sektor yang paling terdampak adalah industri padat karya. Dirinya menilai, saat ini kondisi industri padat karya sudah kurang baik, terutama di bidang tekstil dan garmen yang bahkan juga sudah mulai melakukan banyak PHK.

“Yang sekarang banyak sekali terkena adalah industri padat karya, terutama karena kita lihat juga kondisinya sudah kurang baik, terutama tekstil/garmen yang juga sudah mulai melakukan banyak sekali PHK. Dengan adanya kenaikan UMP, sebenarnya bukan soal UMP saja, tetapi juga ada upah sektoral yang kemudian ditentukan oleh daerah masing-masing. Ini yang menimbulkan banyak sekali gejolak,” beber Shinta.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 31 Oktober 2024, mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang berujung pada penghapusan klaster Ketenagakerjaan dan mewajibkan pemerintah merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam dua tahun ke depan.

Perubahan ini menandai pergantian keempat regulasi ketenagakerjaan dalam sepuluh tahun terakhir, menciptakan ketidakpastian yang merugikan dunia usaha dan menghambat penciptaan lapangan kerja baru.

Lihat Video: Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%

(eds/eds)