UMP 2026 Tak Kunjung Diumumkan, Survei KHL Jadi Hambatan?

UMP 2026 Tak Kunjung Diumumkan, Survei KHL Jadi Hambatan?

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tak kunjung mengumumkan besaran upah minimum baik di tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) 2026.

Hal ini terjadi seiring penerapan penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam formula UMP 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) diketahui terlibat menyusun KHL dalam penentuan UMP 2026 dengan menggunakan metode Organisasi Buruh Internasional (ILO). 

Namun demikian, terdapat silang pendapat mengenai pengaruh KHL terhadap panjangnya penyusunan peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, misalnya, tak memandang pembahasan KHL yang juga melibatkan elemen pengusaha dan buruh berpengaruh terhadap lama pengumuman UMP.

“Saya tidak melihat soal perbedaan KHL jadi sebab terhambatnya pengumuman soal aturan upah minimum yang baru. Infonya kan tinggal diteken Presiden,” kata Ristadi kepada Bisnis, Selasa (9/11/2025).

Menurutnya, apabila Dewan Pengupahan di daerah turut melaksanakan survei KHL, maka serikat buruh juga akan dilibatkan. Dengan demikian, formulasi upah minimum di setiap daerah diharapkan dapat lebih adil.

Terkait rancangan PP tentang pengupahan yang belum diterbitkan, Ristadi tak berkomentar banyak. Menurutnya, situasi bencana hingga serangkaian agenda Presiden dapat menjadi penyebab beleid tersebut urung diteken.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berujar bahwa BPS melaksanakan survei terhadap sekitar 400.000 penduduk di berbagai daerah dengan menggunakan 64 komponen KHL.

Namun demikian, dia mengungkapkan bahwa proses tersebut tidak melibatkan buruh. Pihaknya juga menyoroti representasi penduduk yang disurvei itu terhadap jumlah keseluruhan angkatan kerja Tanah Air.

“Sayangnya serikat buruh tidak terlibat, dan 400.000 [responden] mewakili ratusan juta penduduk juga terlalu minim,” kata Elly kepada Bisnis, Selasa (2/12/2025).

Survei KHL Rampung

Adapun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan survei KHL minimal di setiap provinsi pada pekan lalu.

Survei tersebut menjadi basis perhitungan UMP dari masing-masing daerah. Menurut Yassierli, basis KHL akan memuat besaran kenaikan UMP berbeda di tiap daerah karena perbedaan kondisi ekonomi masing-masing.

“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu, tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli, Selasa (2/12/2025).

Yassierli juga pernah menyampaikan bahwa survei KHL dilakukan berdasarkan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Hal ini menjadi aspek pembeda dari penentuan UMP 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.