UMKM, BUMD, dan Koperasi Bisa Kelola Sumur Minyak Rakyat, Ini 6 Wilayah Potensial

UMKM, BUMD, dan Koperasi Bisa Kelola Sumur Minyak Rakyat, Ini 6 Wilayah Potensial

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap sejumlah wilayah yang memiliki sumur minyak rakyat potensial di Indonesia. Sumur rakyat yang sebelumnya dianggap ilegal tersebut akan dikerjasamakan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya pun sudah memanggil sejumlah bupati, gubernur, maupun wali kota dari berbagai daerah tersebut untuk menindaklanjuti proses legalisasi sumur rakyat tersebut. 

“Ada beberapa provinsi yang mempunyai sumur. Ada enam, Sumatra Selatan, Jambi, Aceh, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur. Ini yang mengajukan dan yang paling banyak itu Sumsel,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (9/10/2025). 

Nantinya, minyak dari sumur-sumur tersebut akan dibeli atau diserap oleh KKKS, termasuk PT Pertamina (Persero), untuk mendorong peningkatan produksi minyak nasional. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. 

Dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM. Melalui aturan baru tersebut, KKKS dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu. 

“Cara kerjanya adalah dirjen saya dan SKK Migas sudah menginventarisasi polanya dari bawah. Dari bupati, wali kota ke gubernur, sudah menginventarisasi kurang lebih sekitar 45.000 potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat,” jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mengatakan, dari total inventarisasi sumur rakyat tersebut nantinya akan dilegalkan dan dikelola lewat koperasi, BUMD, dan UMKM. 

Adapun, Kementerian UMKM berperan dalam pendampingan dan pembinaan agar pelaku usaha di daerah dapat merasakan manfaat ekonomi secara langsung.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kementerian ESDM juga bertujuan untuk melegalisasi aktivitas migas ilegal, agar pemerintah dapat memperoleh manfaat ekonomi sekaligus menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara daerah dan pusat.