Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026. Penetapan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut standar pengupahan pekerja di seluruh wilayah Jawa Timur mulai awal tahun depan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Penetapan UMK dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan bersama Dewan Pengupahan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengesahkan UMK 2026 untuk 38 kabupaten dan kota. Berbeda dengan UMP yang berlaku satu angka untuk seluruh provinsi, UMK ditetapkan berbeda-beda sesuai kondisi ekonomi, kebutuhan hidup, serta karakteristik masing-masing daerah.
UMK Jatim 2026 Naik Rata-rata 6,09 Persen
Secara umum, UMK Jawa Timur 2026 mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan hasil perhitungan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan dunia usaha di tiap daerah.
Penetapan UMK tersebut merupakan hasil usulan pemerintah kabupaten/kota yang kemudian dibahas bersama Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, sebelum akhirnya ditetapkan oleh gubernur.
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026
Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur 2026:
Kota Surabaya: Rp5.288.796
Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
Kabupaten Malang: Rp3.802.862
Kota Malang: Rp3.736.101
Kota Batu: Rp3.562.484
Kota Pasuruan: Rp3.555.301
Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
Kota Mojokerto: Rp3.208.556
Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
Kota Probolinggo: Rp3.045.172
Kabupaten Jember: Rp3.012.197
Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
Kota Kediri: Rp2.742.806
Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
Kota Blitar: Rp2.639.518
Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
Kota Madiun: Rp2.588.794
Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962
Kota Surabaya tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur pada 2026, sementara Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah.
UMK Jawa Timur 2026 menjadi acuan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun tetap mengacu pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku.
(Sheva Asyraful Fali)
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026. Penetapan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut standar pengupahan pekerja di seluruh wilayah Jawa Timur mulai awal tahun depan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Penetapan UMK dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan bersama Dewan Pengupahan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengesahkan UMK 2026 untuk 38 kabupaten dan kota. Berbeda dengan UMP yang berlaku satu angka untuk seluruh provinsi, UMK ditetapkan berbeda-beda sesuai kondisi ekonomi, kebutuhan hidup, serta karakteristik masing-masing daerah.
UMK Jatim 2026 Naik Rata-rata 6,09 Persen
Secara umum, UMK Jawa Timur 2026 mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan hasil perhitungan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan dunia usaha di tiap daerah.
Penetapan UMK tersebut merupakan hasil usulan pemerintah kabupaten/kota yang kemudian dibahas bersama Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, sebelum akhirnya ditetapkan oleh gubernur.
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026
Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur 2026:
Kota Surabaya: Rp5.288.796
Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
Kabupaten Malang: Rp3.802.862
Kota Malang: Rp3.736.101
Kota Batu: Rp3.562.484
Kota Pasuruan: Rp3.555.301
Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
Kota Mojokerto: Rp3.208.556
Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
Kota Probolinggo: Rp3.045.172
Kabupaten Jember: Rp3.012.197
Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
Kota Kediri: Rp2.742.806
Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
Kota Blitar: Rp2.639.518
Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
Kota Madiun: Rp2.588.794
Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962
Kota Surabaya tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur pada 2026, sementara Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah.
UMK Jawa Timur 2026 menjadi acuan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun tetap mengacu pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku.
(Sheva Asyraful Fali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)
