Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sedang dibahas di dewan pengupahan, dan akan ditandatangani olehnya pada hari ini, Rabu (24/12/2025).
Dedi memastikan, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat masih berunding, bersama buruh dan juga pengusaha, termasuk para ahli, terkait UMP, UMKM dan upah sektoral, karena upah 2026 sudah harus diumumkan.
“Tanggal 24 saya tandatangani ya,” ujar Dedi di Bandung, Selasa kemarin. Dikutip dari Antara.
Diinformasikan, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno terkait kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (19/12), dengan usulan serikat pekerja dan pengusaha melalui Apindo disampaikan dan ditampung.
Dalam usulannya, serikat buruh meminta rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 di angka Rp 3.589.619. Namun mereka menyoroti adanya disparitas cukup tinggi antardaerah seperti Kota Banjar yang hanya Rp 2.204.754, sedangkan Kota Bekasi tembus Rp 5.690.753.
Regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dinilai tidak bisa menjawab persoalan disparitas yang terjadi. Karena, formulasi perhitungan yang digunakan, inflasi tahunan (year on year/YoY) September 2025, 2,19 persen.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4242620/original/002118800_1669641794-Ilustrasi_UMP.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)