Umat Muslim Wajib Tahu! Syarat-Syarat Dibolehkannya Salat Jamak dan Qasar

Umat Muslim Wajib Tahu! Syarat-Syarat Dibolehkannya Salat Jamak dan Qasar

YOGYAKARTA – Salat Qashar dan Jamak adalah keringanan yang diberikan Allah bagi umat Muslim dalam kondisi tertentu, seperti saat bepergian jauh. Keduanya memudahkan pelaksanaan salat wajib tanpa mengurangi nilai ibadah, sesuai tuntunan syariat. Lantas apa saja syarat-syarat dibolehkannya salat jamak dan qasar​?

Qashar berarti memendekkan salat wajib empat rakaat menjadi dua rakaat, sedangkan Jamak menggabungkan dua salat dalam satu waktu. Dengan memahami syarat dan tata caranya, Muslim dapat beribadah dengan benar meski berada di perjalanan. Lebih lengkapnya, berikut ini pembahasannya.

Pengertian Salat Qashar

Dilansir dari NU Online, Salat Qashar merupakan keringanan (rukhsah) yang diberikan kepada umat Islam yang sedang bepergian jauh atau menjadi musafir.

Dalam praktiknya, Qashar berarti memendekkan salat wajib yang biasanya empat rakaat, seperti Zuhur, Asar, dan Isya hanya menjadi hanya dua rakaat. Keringanan ini tidak sekadar tradisi, melainkan bagian dari syariat yang memiliki dasar hukum jelas dalam Al-Qur’an.

Dasar Hukum Qashar

Dalil diperbolehkannya salat Qashar termaktub dalam firman Allah Ta’ala yang berbunyi “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar salat…” (QS. An-Nisa’ [4]: 101).

Ayat ini menjadi landasan kuat bahwa dalam kondisi perjalanan, seorang Muslim boleh memendekkan salatnya tanpa dianggap mengurangi kewajiban.

Syarat-Syarat Diperbolehkannya Salat Qashar

Dilakukan pada salat wajib yang berjumlah empat rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya.Perjalanan memiliki tujuan yang jelas, bukan bepergian tanpa arah atau tujuan pasti.Perjalanan bersifat mubah (diperbolehkan), bukan untuk maksiat.Tujuan perjalanan mengandung kebaikan, seperti berdagang, haji, umrah, atau silaturahmi.Jarak perjalanan minimal dua marhalah (±82 km) dan sudah melewati batas desa/kota.Mengetahui hukum diperbolehkannya Qashar; salat tidak sah jika tidak memahami ketentuannya.Masih dalam status musafir hingga salat selesai.Niat Qashar diucapkan dalam hati saat takbiratul ihram.Menjaga niat agar tidak batal dengan keraguan atau niat menetap (muqim) di tengah salat.Tidak berniat menetap di tempat tujuan sebelum salat selesai.Tidak bermakmum kepada imam yang menyempurnakan salat empat rakaat.

Baca juga artikel yang membahas Apakah Boleh Salat di Atas Kasur? Yuk, Cari Tahu Jawabannya di Sini

Niat Salat Qashar

Seperti salat pada umumnya, Qashar juga diawali dengan niat yang diucapkan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Niat tersebut berbunyi:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’ala

(“Aku niat salat Zuhur dua rakaat menghadap kiblat dalam keadaan Qashar karena Allah Ta’ala”).

Dengan niat ini, ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki nilai spiritual sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan keringanan yang Allah berikan.

Salat Jamak: Pengertian, Jenis, dan Niatnya

Selain Salat Qashar, dalam Islam juga terdapat salat jamak yang merupakan keringanan (rukhsah) yang diberikan kepada umat Muslim untuk menggabungkan dua salat wajib dalam satu waktu.

Keringanan ini biasanya berlaku bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan atau dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan salat tepat pada waktunya.

Secara umum, salat jamak terbagi menjadi dua jenis:

Jamak Taqdim

Jamak Taqdim dilakukan dengan mengerjakan salat Zuhur dan Asar pada waktu Zuhur, atau salat Magrib dan Isya pada waktu Magrib. Berikut beberapa contoh niat salah Jamak Taqdim

Contoh niat jamak taqdim untuk Zuhur dan Asar:

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

“Saya niat salat fardhu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Asar dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala.”

Contoh niat jamak taqdim untuk Magrib dan Isya:

أُصَلِّي فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

“Saya niat salat fardhu Magrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala.”

Dalam pelaksanaannya, jamak taqdim harus dilakukan secara berurutan (muwalat), yakni antara salat pertama dan kedua tidak boleh ada jeda lama.

Selain itu, ketika mengerjakan salat kedua, status musafir masih harus berlaku, meskipun jarak perjalanan belum mencapai ketentuan Qashar.

Untuk musafir yang menggabungkan jamak dan qashar sekaligus, misalnya salat Zuhur dua rakaat dijamak dengan Asar dua rakaat pada waktu Zuhur, niatnya dibaca sebagai berikut:

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Jamak Ta’khir

Jamak Ta’khir dilakukan dengan menunda salat pertama ke waktu salat kedua. Misalnya, salat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Asar, atau salat Magrib dan Isya dilakukan pada waktu Isya.

Contoh niat jamak ta’khir untuk Zuhur dan Asar:

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

“Saya niat salat fardhu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Asar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”

Contoh niat jamak ta’khir untuk Magrib dan Isya:

أُصَلِّي فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

“Saya niat salat fardhu Magrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”

Niat jamak ta’khir dilakukan pada waktu salat yang pertama, namun pelaksanaannya diundur ke waktu salat yang kedua.

Dengan memahami jenis dan tata cara niat salat jamak ini, umat Muslim dapat melaksanakan ibadah secara benar sekaligus memanfaatkan keringanan yang Allah berikan saat bepergian atau menghadapi kesulitan.

Selain pembahasan mengenai syarat-syarat dibolehkannya salat jamak dan qasar​, ikuti artikel-artikel Islami menarik lainnya hanya di VOI dan jangan lupa follow semua akun sosial medianya!