Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ulama di Banten Tolak Peredaran Miras Anggur Merah

Ulama di Banten Tolak Peredaran Miras Anggur Merah

Serang: Ulama Banten menyatakan sikap menolak distributor produk minuman keras (miras) jenis anggur merah skala nasional yang berlokasi di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Menurut informasi yang dihimpun, perusahan ini mengantongi berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomenklatur perdagangan besar minuman beralkohol dengan tingkat risiko tinggi yang tercatat pada kode KBLI 46333, termasuk mencakup perdagangan skala besar bukan eceran.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Bazari Syam, menegaskan sesuai fatwa miras apapun jenisnya adalah haram. Karenanya pihaknya segera melakukan tindakan untuk berkordinasi dengan MUI pada tingkat kabupaten dan kecamatan terkait. 

“Tentu kalau ini miras kita sangat menyesalkan kita ingin segera diberi sanksi tegas, penegak hukum negara harus hadir, karena menghancurkan moral anak bangsa. Penegak hukum harus hadir dan negara juga harus ikut andil,” kata Bazari Syam saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 November 2024.
 

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, menjelaskan jika persero dimaksud kedapatan memasarkan produk tersebut dalam sekup lokal melalui metode eceran kepada konsumen tingkat bawah atau end user, maka untuk daerah tertentu di Banten bisa dianggap melanggar aturan.

“Nah pemasaran lokal itu kalau memang sudah ada peraturan daerah yang tidak memperbolehkan hal itu Ya nggak boleh juga dia memasarkan. Saya pikir inilah yang menjadi konsen Pemprov Banten ya. Itu perlu ada dengar pendapat antara perusahaan dengan pihak pemerintah daerah,” kata Bahrum.

Serang: Ulama Banten menyatakan sikap menolak distributor produk minuman keras (miras) jenis anggur merah skala nasional yang berlokasi di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
 
Menurut informasi yang dihimpun, perusahan ini mengantongi berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomenklatur perdagangan besar minuman beralkohol dengan tingkat risiko tinggi yang tercatat pada kode KBLI 46333, termasuk mencakup perdagangan skala besar bukan eceran.
 
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Bazari Syam, menegaskan sesuai fatwa miras apapun jenisnya adalah haram. Karenanya pihaknya segera melakukan tindakan untuk berkordinasi dengan MUI pada tingkat kabupaten dan kecamatan terkait. 
“Tentu kalau ini miras kita sangat menyesalkan kita ingin segera diberi sanksi tegas, penegak hukum negara harus hadir, karena menghancurkan moral anak bangsa. Penegak hukum harus hadir dan negara juga harus ikut andil,” kata Bazari Syam saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 November 2024.
 

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, menjelaskan jika persero dimaksud kedapatan memasarkan produk tersebut dalam sekup lokal melalui metode eceran kepada konsumen tingkat bawah atau end user, maka untuk daerah tertentu di Banten bisa dianggap melanggar aturan.
 
“Nah pemasaran lokal itu kalau memang sudah ada peraturan daerah yang tidak memperbolehkan hal itu Ya nggak boleh juga dia memasarkan. Saya pikir inilah yang menjadi konsen Pemprov Banten ya. Itu perlu ada dengar pendapat antara perusahaan dengan pihak pemerintah daerah,” kata Bahrum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DEN)