UKM Bisa Kelola Tambang, Menteri Maman Siapkan Aturan Turunan

UKM Bisa Kelola Tambang, Menteri Maman Siapkan Aturan Turunan

Bisnis.com, TANGERANG — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) tengah menyiapkan aturan turunan melalui peraturan menteri (Permen) terkait pengelolaan tambang mineral dan batu bara bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Seperti diketahui, pemerintah membuka peluang bagi para UKM untuk mengelola wilayah tambang mineral dan batu bara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 (PP 39/2025) sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa UKM mendapatkan kesempatan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam maupun WIUP batu bara paling luas masing-masing sebesar 2.500 hektare.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membuat aturan turunan dari PP 39/2025.

“Pasti ada [aturan turunan dari Kementerian UMKM terkait UKM bisa mengelola tambang]. Kan kita harus buat tindak lanjut aturan teknisnya di kementerian masing-masing,” kata Maman saat ditemui di sela-sela acara Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (15/10/2025).

Meski PP 39/2025 telah resmi berlaku, mekanisme teknis di masing-masing kementerian masih dalam tahap penyusunan. Maman menargetkan aturan teknis dari Kementerian UMKM sebagai turunan dari PP tersebut rampung dalam waktu 2–3 bulan ke depan.

“2–3 bulan lah, kali ya. Yang penting prinsip kehati-hatian juga tidak kita tinggalkan,” terangnya.

Adapun, hingga saat ini, belum ada pengajuan dari UKM yang ingin mengelola tambang. Dia memperkirakan, proses para UKM dapat mengelola tambang baru akan berjalan 2–3 bulan ke depan, setelah seluruh kementerian terkait merampungkan aturan teknis.

“Belum, belum, belum [belum ada UKM yang mengajukan mengelola tambang]. Itu kan masih PP-nya kan baru keluar,” imbuhnya.

Seiring meluncurnya PP 39/2025, Maman menuturkan bahwa Kementerian UMKM mendapat mandat untuk melakukan verifikasi awal terhadap badan usaha menengah yang mengajukan pengelolaan blok tambang ke Kementerian ESDM. Nantinya, proses penunjukan langsung hanya bisa dilakukan jika perusahaan tersebut lolos verifikasi.

Dalam proses verifikasi tersebut, perusahaan menengah yang ditunjuk wajib menjalankan corporate business responsibility.

“Ini adalah kewajiban kepada si perusahaan menengah yang mendapatkan pengelolaan tambang melalui mekanisme penunjukan langsung untuk melakukan kerja sama bisnis dengan usaha mikro dan kecil yang ada di daerah itu,” pungkasnya.