Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Mengapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Disentuh?

Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Mengapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Disentuh?

GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menekankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bersikap selektif dalam menangani dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Hudi begitu disapa Monitorindonesia.com, Jumat (26/12/2025), menilai penanganan KPK sejauh ini masih terbatas pada klaster DPR, yakni anggota Fraksi NasDem Satori dan anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan (Hergun). “KPK harus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diproses hukum,” tegasnya.

Menurut Hudi, KPK perlu memeriksa tidak hanya Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, tetapi juga jajaran Dewan Gubernur lainnya, termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo, yang ruangannya sempat digeledah, serta Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, dan Deputi Gubernur Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Ricky P. Gozali.

“Penyidik harus menelusuri alasan Bank Indonesia menyalurkan CSR ke yayasan yang terkait anggota DPR. Keputusan ini tentu diambil bersama, bukan hanya oleh satu orang,” tegasnya.

KPK sebelumnya membuka peluang menetapkan sejumlah anggota DPR dan pejabat BI sebagai tersangka, termasuk Perry Warjiyo. Nama-nama anggota DPR yang berpotensi terseret kasus ini antara lain: Heri Gunawan, Satori, Fauzi Amro, Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan, “Siapa pun yang terbukti mengetahui dan bertanggung jawab dalam perkara ini bisa dijadikan tersangka jika ada alat bukti yang cukup.”

Hingga saat ini, Heri Gunawan dan Satori telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, tetapi tidak ditahan karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.

Dalam konstruksi perkara, Panitia Kerja Komisi XI DPR yang membahas anggaran BI dan OJK, disebut menyalurkan dana sosial melalui yayasan yang dikelola anggota DPR. Heri Gunawan dan Satori diduga menugaskan tenaga ahli dan orang kepercayaan mereka untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial. Namun, pada 2021–2023, dana tersebut disalurkan tanpa kegiatan sosial sesuai proposal.

Heri Gunawan disebut menerima Rp15,86 miliar, yang dialihkan ke rekening pribadi untuk membangun rumah makan, membeli tanah, dan kendaraan. Sementara Satori menerima Rp12,52 miliar, digunakan untuk deposito, pembelian tanah, showroom mobil, dan kendaraan, termasuk diduga menyamarkan transaksi perbankan melalui salah satu bank daerah.

Keduanya dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Gubernur BI Perry Warjiyo. Namun tidak merespons hingga detik ini. Diduga memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com.