Bangkalan (beritajatim.com) – Mahasiswa UTM Bangkalan melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) setempat, Mereka menuntut agar pelaku pembunuhan salah satu rekannya dihukum mati.
Massa yang datang serempak menggunakan almamater UTM. Sejumlah mahasiswa bergantian menyampaikan orasi untuk menuntut keadilan bagi Een Jumiati (20) korban pembunuhan yang dilakukan Moh Maulidi Al Izhaq (21) warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
“Kami menuntut agar pelaku di hukum mati. Tidak ada toleransi bagi pelaku karena sudah membunuh dan membakar rekan kami secara sadis dan tidak manusiawi,” ucap korlap aksi, Supriyadi, Rabu (21/5/2025).
Ia juga menurut agar pengadilan menggunakan pasal 340 KUHP untuk menghukum pelaku. Sebab, pelaku dinilai telah merencanakan aksi pembunuhan itu.
“Pembunuhan itu direncanakan oleh pelaku bahkan itu dilakukan dengan keji. Korban dibakar dan jarinya juga putus,” imbuhnya.
Ia juga menuntut pengadilan untuk bersikap adil dan tidak diintervensi siapa pun. Ia mengancam, akan melakukan aksi lebih besar jika pelaku tak divonis dengan pasal 340 KUHP.
“Kami minta dikenakan pasal 340 tapi jika nantinya divonis dengan pasal lain kami akan datang denga massa lebih banyak,” pungkasnya. [sar/ian]
