Malang (beritajatim.com) – Ratusan karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) yang berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (22/5/2024).
Mereka menuntut eksekusi tanah puluhan tahun milim pabrik pengolahan hasil perikanan itu, dibatalkan. Pasalnya, hak tanah diatas pabrik tiba-tiba digugat oleh seseorang dengan dalih ahli waris yang sudah dimenangkan sampai ke MK (Mahkamah Konstitusi).
“Dan sebentar lagi akan dieksekusi oleh PN Kepanjen dengan adanya putusan bahwa, tanah kami dianggap tidak sesuai denga hukum yang berlaku,” kata Purnawan, salah satu karyawan saat berunjukrasa.
Secara administrasi, tanah yang ditempati PT BMI itu adalah, hasil penjualan yang sah. Sebab ibu Rasmi Rasti (pemilik tanah pertama), saat itu mewariskan ke anaknya yang bernama Sunarwan. Sunarman ini memiliki saudara 12 orang, diantaranya Rasmi.
“Kemudian, Sunarman menjual tanah itu ke Kasiatun. Oleh Kasiatun, dijual ke Indrawinoto pada tahun 1984,” katanya.
“Tanah itu juga sudah ada SHM (sertifikat hak milik), bahwa tanah tersebut legal,” lanjut Purnawan
Lantaran dibeli secara sah, tanah itu didirikan PT BMI hingga saat ini. Namun, PT BMI yang menampung 2.500 karyawan itu, tiba-tiba digugat lantaran dinilai penjualannya tidak sah. Karena, mereka mengganggap penjualan itu seharusnya melalui ahli warisnya.
“Mereka menganggap Bu Rasmi Rasti dengan Bu Rasmi adalah satu nama. Padahal berbeda,” tegasnya.
Namun, seiiring berjalannya gugatan itu, PN mengabulkan hingga putusan ke MK, bahwa, tanah yang ditempati BMI dianggap tidak sesuai dengan hukum. Akhirnya mau diambil alih.
“Dengan ini kami melakukan demo meminta tanah itu jangan dieksekusi sebelum peninjauan kembali (PK) didengar oleh seluruh komponen pimpinan jajaran, terutama dari Kementerian Agraria kemudian dari Pengadilan Mahkamah Agung,” ucapnya.
“Karena nanti akan ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran,” Purnawan mengakhiri. (yog/ian)