Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, pada Rabu (6/11/2024), sekitar pukul 18.55 WIB.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, keempat tersangka selesai diperiksa dalam waktu yang berbeda. Keempatnya juga dibawa kembali menuju rumah tahanan menggunakan tiga mobil tahanan yang berbeda.
Tersangka pertama yang meninggalkan gedung Kejagung adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo. Seusai pemeriksaan, ia dibawa kembali ke Rutan KPK pada pukul 17.20 WIB.
Kemudian diikuti tersangka Erintuah Damanik yang juga merupakan hakim PN Surabaya. Ia dibawa kembali ke Rutan Cipinang pada pukul 17.45 WIB.
Terakhir, tersangka yang merupakan pensiunan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan hakim PN Surabaya Mangapul dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Keduanya meninggalkan Kejagung menggunakan mobil tahanan yang sama pada pukul 18.55 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan lanjutan terhadap empat tersangka tersebut adalah pendalaman lebih jauh terhadap peran masing-masing tersangka.
“Penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri, sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini,” kata Harli.
Menurut Harli, penyidik juga ingin menggali peran Zarof Ricar. Apakah dia sudah lama mengenal ketiga hakim tersebut atau hanya berkomunikasi saat menangani kasus Ronald Tannur.
“Apakah memang ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata dia.
“Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” imbuhnya.