Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Kemenag 2022 Rp3 Juta Tidak Cair Jika Lupa Bawa Ini

14 October 2022, 0:50

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Tunjangan insentif guru Madrasah non PNS Kemenag 2022 tidak cair apabila Anda lupa membawa dokumen yang disyaratkan. Pencairan tunjangan insentif guru Madrasah non PNS Kemenag 2022 bisa dilakukan di Bank Mandiri dengan membawa tiga dokumen saja. Besaran tunjangan insentif guru Madrasah non PNS Kemenag 2022 yang cair sebesar Rp3 juta yang dibayar penuh langsung ke rekening yang bersangkutan.
Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 2022 Cair Sebesar Ini, Kamu Salah Satu Kriteria Penerimanya?  Tambahan penghasilan bagi pendidik non PNS, non CPNS, dan non PPPK ini berasal dari anggaran DIPA Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama yang diberikan dengan tujuan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.

Selain itu, tambahan penghasilan ini dapat pula meningkatkan motivasi, kinerja pengajar dalam melaksanakan tugas, serta mensejahterakan pendidik RA dan Madrasah. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, khusus tahun ini tunjangan insentif GBPNS 2022 disalurkan penuh selama 12 bulan sebesar Rp3 juta. Apa saja dokumen yang harus dibawa agar tunjangan insentif guru Madrasah non PNS Kemenag 2022 cair sebesar Rp3 juta? Baca Juga: Guru Madrasah Non PNS Cek SIMPATIKA, dan Cairkan Uang Tunjangan Insentif di Bank Mandiri, Ini Syaratnya  Sebelum mencairkan di Bank Mandiri, pengajar dapat mengecek status pencairan melalui akun SIMPATIKA. Tunjangan insentif guru Madrasah non PNS Kemenag 2022 hanya diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 19 Tahun 2022. Penerima adalah guru non PNS di RA, MI, MTs atau MA/MAK yang terdaftar di program SIMPATIKA. Selain itu, dicairkan pula untuk pengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kemenag. Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2022 Kemenag Rp3 Juta  Pendidik belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Pendidik berstatus sebagai guru tetap Madrasah non PNS yang diangkat paling rendah 2 tahun dan sudah tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang berizin dari Kemenag. Seorang pendidik merupakan lulusan S1 atau DIV yang telah memenuhi beban kerja linear minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya. Pencairan tidak berlaku bagi pendidik yang menjadi penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kemenag. Baca Juga: Gaji PPPK 2022 Golongan IX S1 Sesuai Masa Kerja, Honorer Baru Diangkat Lebih Rendah dari UMK/UMP  Pencairan tunjangan insentif Kemenag 2022 hanya diberikan kepada guru Madrasah non PNS yang belum berusia 60 tahun. Pengajar tidak pernah beralih status dari guru RA dan Madrasah serta tidak terikat pada instansi selain RA dan Madrasah. Pengajar dinyatakan layak dibayar oleh SIMPATIKA yang dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar. Syarat terakhir yang harus dipenuhi pengajar adalah tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Baca Juga: Segini Gaji PPPK Terbaru Golongan I sampai XVII yang Ditetapkan Presiden  Apa saja dokumen yang harus dibawa agar tunjangan insentif guru Madrasah non PNS Kemenag 2022 cair Rp3 juta? Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menjelaskan, pengajar harus menunjukkan KTP saat melakukan pencairan tunjangan insentif guru non PNS 2022. Selain itu, harus membawa surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga diunduh dari SIMPATIKA. Setelah menyiapkan dokumen persyarataan tersebut pengajar bisa datang ke Bank Mandiri untuk melakukan pencairan. Baca Juga: Gaji Pensiunan Guru 2022 Naik bagi Berusia 60 Tahun? Segini Besaran Resmi Terbaru  Seorang guru Madrasah non PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif Kemenag 2022 harus melaksanakan pembelajaran atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 tahun pelajaran. Pendidik harus melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah  termasuk administrasi pembelajaran. Pendidik juga wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kinerja. Demikian informasi dokumen yang harus dibawa agar tunjangan insentif guru Madrasah non PNS Kemenag 2022 cair Rp3 juta.***

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi