Bisnis.com, JAKARTA – Joko Widodo resmi purnatugas per 20 Oktober 2024. Ia akan mendapat uang pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Diatur bahwa uang pensiun presiden diberikan 100% seperti gaji pokok terakhir.
Artinya, Jokowi akan menerima uang pensiunan yang sama seperti gaji pokoknya saat ia terakhir menjabat. Diketahui, gaji presiden dihitung 6x gaji pokok PNS atau setara Rp30.240.000.
Artinya, uang pensiunan Jokowi yang akan diberikan oleh negara sebesar angka tersebut. Namun Jokowi tidak akan mendapat tunjangan Rp32,5 juta setelah pensiun.
Namun Jokowi akan mendapat beberapa tunjangan lain seperti rumah dan asuransi Kesehatan.
Daftar Tunjangan Pensiunan Presiden Jokowi setelah Lengser
Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya
Sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
Disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Sebagai catatan, pembayaran pensiunan beserta tunjangannya tidak selamanya diberikan. Pensiunan presiden akan berhenti diberikan kala yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden.
Kepada janda/duda mantan presiden, akan diberikan uang pensiunan sebesar 50% dari yang terakhir diterima oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya. Sementara tunjangan lainnya tetap diberikan.